get app
inews
Aa Text
Read Next : Peduli Anak Yatim Piatu, IIK Perhutani KPH Purwodadi Datangi Dua Panti Asuhan Serahkan Bantuan

Pilkada Usai Dan Sewa Habis, Lima Mobil Operasional Bawaslu Grobogan Resmi Ditarik Penyedia

Kamis, 10 April 2025 | 17:56 WIB
header img
Mobil dinas (operasional) anggota Bawaslu Grobogan sebelum ditarik penyedia, karena masa sewa selesai setelah Pilkada, Kamis (10/4/2025). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Proses penarikan mobil operasional (dinas) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan oleh penyedia dilaksanakan pada Kamis (10/4/2025).

“Setelah proses pengecekan kondisi kendaraan, maka lima mobil dinas Bawaslu Grobogan, hari ini resmi ditarik oleh penyedia,” jelas Anggota Bawaslu Grobogan Amal Nur Ngazis, Kamis.

Penarikan mobil operasional Bawaslu Grobogan setelah Pilkada usai, menurut Amal Nur Ngazis, juga karena masa sewa mobil dinas tersebut sudah habis.

Dikatakan Amal, sebelum lima mobil dinas Bawaslu tersebut ditarik karena habis masa sewanya, satu mobil Gakkumdu yang terlebih dahulu ditarik penyedia.

”Sebelumnya mobil yang untuk Gakkumdu ditarik saat Ramadan. Prosesnya lebih cepat,” ujar Amal seusai perayaan HUT Bawaslu di kantor Bawaslu Grobogan. 

Menurut Amal, sebenarnya tidak hanya lima mobil dinas Bawaslu Grobogan saja yang ditarik atau diambil karena sewanya sudah habis. Namun juga yang ada di Bawaslu lainnya.


Pengecekan kondisi mobil operasional oleh penyedia sebelum ditarik Kamis (10/4/2025). (Istimewa)

 

Sehingga setelah pelaksanaan Pilkada, mobil operasional Bawaslu yang ada di 34 kabupaten kota di Provinsi Jawa Tengah diambil karena masa sewanya habis pada Rabu 9 April 2025.

“Jadi seluruhnya diambil karena habis masa sewanya. Setiap kabupaten ada lima mobil dinas dikalikan jumlah Bawaslu yang ada di Jawa Tengah,” kata Amal.

Sehingga, lanjutnya, dengan adanya pengambilan mobil operasional anggota Bawaslu, maka saat ini tinggal dua sepeda motor dinas yang masih ada.

“Jadi untuk kegiatan masih ada dua motor. Sedangkan untuk berangkat kantor menggunakan kendaraan sendiri,” jelas Amal.

Sedangkan apabila ada kegiatan di luar kota, menurut Amal, anggota Bawaslu bisa memanfaatkan transportasi umum. Seperti naik kereta api, atau menyesuaikan kondisi.

Sebelum penarikan mobil operasional Bawaslu, pada Februari 2025 juga telah dilakukan penarikan kendaraan dinas juga dilakukan di KPU Grobogan.(*) 

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut