Ultimatum Keras Pemprov Jateng: Pakai Mobil Dinas Liburan Nataru, Sanksi Menanti!
SEMARANG, iNewsMuria - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengeluarkan ultimatum tegas terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Larangan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi di luar tugas resmi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, menyampaikan peringatan ini setelah rapat paripurna DPRD Jateng di Semarang pada 30 Desember 2025. Ia menekankan bahwa aturan penggunaan kendaraan plat merah sudah jelas dan harus dipatuhi oleh semua pegawai.
"Secara ketentuan sudah ada aturannya, bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan plat merah. Seharusnya sudah dipahami oleh teman-teman," ujar Sumarno, Selasa (30/12/2025).
Pemprov Jateng berjanji melakukan pemantauan intensif untuk mendeteksi penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai prosedur selama libur akhir tahun. Sanksi administratif hingga pidana siap diterapkan bagi mereka yang melanggar aturan ini.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi juga ikut mengimbau masyarakat agar merayakan pergantian tahun dengan sederhana dan aman. Ia khawatir euforia berlebih bisa membahayakan, terutama di wilayah rawan bencana seperti banjir dan longsor.
"Saya imbau bagi masyarakat kita untuk tidak euforia terkait dengan pesta tahun baru," kata Luthfi seperti dikutip dari Antara. "Ingat, di wilayah kita ada beberapa daerah yang terkena bencana," lanjutnya.
Koordinasi dengan Forkopimda kabupaten/kota telah dilakukan Pemprov Jateng untuk memastikan libur Nataru berjalan lancar tanpa gangguan. Evaluasi pra-libur ini mencakup persiapan menghadapi cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi di berbagai daerah.
Terkait penggunaan petasan atau kembang api, Luthfi menegaskan masyarakat wajib mematuhi regulasi hukum yang ada. Pelanggaran aturan ini bisa menimbulkan risiko tambahan bagi ketertiban dan keselamatan publik selama perayaan Tahun Baru.
Editor : Arif F