Bupati Grobogan Jelaskan Raperda Dana Candangan Untuk Biaya Pemilihan Bupati dan Wabup 2029 di DPRD

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Bupati Grobogan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan untuk pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2029.
Penjelasan Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam sambutan yang dibacakan Wabup Grobogan Sugeng Prasetyo disampaikan dalam rapat paripurna di DPRD Grobogan, Rabu (26/3/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani dan dihadiri anggota Dewan, Forkompimpda dan Kepala OPD serta Camat di Kabupaten Grobogan.
Disampaikan Wabup, Raperda Dana Cadangan mendasarkan Pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Juga lanjutnya, mendasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.
Mengamanatkan bahwa "Dalam hal pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan."
Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 303 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa "Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.”
“Mendasarkan hal tersebut, Pemkab Grobogan memandang perlu untuk disusunnya Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2029,” jelasnya.
Dengan dibentuknya Dana Cadangan diharapkan memberikan dampak, adanya jaminan kepastian penganggaran dalam pelaksanaan Pilkda Grobogan Tahun 2029 dalam APBD.
“Beban anggaran sebagai konsekuensi Pilkada tersebut akan terbagi secara merata sesuai kemampuan keuangan daerah selama 3 tahun (2026-2029), sehingga tidak memberatkan APBD,” tambah Bupati.(*)
Editor : Arif F