get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Pelakor di "La Tahzan", Ariel Tatum Benci Karakter Sendiri

Jaksa Perlu Terlibat Sejak Awal Dalam Proses Hukum

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:02 WIB
header img
Ilustrasi

SOLO,iNewsMuria id-Orang yang ditahan harus melalui penetapan pengadilan.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, pada Seminar Nasional Penyelarasan KUHAP dengan KUHP dalam Integrated Criminal Justice System kerja sama antara Fakultas Hukum UNS dengan Komisi Kejaksaan RI di Kampus setempat, Jumat (14/32025).

"Jadi harus ada izin pengadilan karena due process of law-nya harus jalan. Apa penghormatan terhadap HAM, iya kalau betul, kalau salah tangkap seperti apa," katanya.

Karena itu, lanjut dia, di dalam KUHAP harus diatur kenapa perlu ada izin dari pengadilan. Sebab, hal itu merupakan konteks Integrated Criminal Justice System. Jadi harus terpadu.

"Misalnya, seseorang dituduh mencuri atau membunuh orang kemudian ditangkap, tapi tidak tertangkap tangan. Kemudian dipanggil, ditahan, dihajar, tapi setelah proses di persidangan dia dinyatakan bebas karena bukan pembunuh sebenarnya, yang seperti ini yang harus diakomodasi dalam KUHAP tentang perubahan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ke depan KUHAP harus menganut due process of law. Menurut dia, etika dalam proses pengadilan terdakwa dinyatakan bebas, yang disalahkan adalah penuntut umum.

"Bahkan kalau ada tuntutan jaksa tapi kemudian dihukum bebas kami lakukan eksaminasi, Komisi Kejaksaan melakukan eksaminasi, ini penting karena artinya ada masalah. Apakah di penyidik atau jaksa dalam melakukan penuntutan," katanya.

Padahal, jaksa tidak terlibat dalam pengumpulan alat bukti namun di sisi lain yang harus membuktikan alat bukti di persidangan adalah jaksa.

"Dari angka yang saya dapat di Mahkamah Agung, di website tahun 2024 angkanya hampir 3 persen yang bebas, artinya kalau ada 100 orang maka tiga orang bebas. Bisa karena tidak bersalah atau karena minimnya alat bukti. Ini kan persoalan," katanya.

Belum lagi, menurut dia jika putusan jauh dari tuntutan, artinya ada masalah yang harus diurai. Misalnya dituntut 20 tahun tapi diputus enam bulan atau satu tahun, artinya ada masalah.

"Jadi kalau jaksa terlibat dan bertanggung jawab terhadap proses penuntutan maka sekarang harus kita urai. Apa kemudian jaksa mengambil alih peran penyidik? Apakah jaksa jadi penyidik? Kalau gagasan saya nggak harus," katanya.

Ia mengatakan yang perlu dilakukan adalah sejak awal jaksa harus dilibatkan dalam proses penyidikan.

"Penyidik tugasnya mengkonstruksikan alat bukti, mengkonstruksikan peristiwa hukum. Jaksa akan mengkonstruksi deliknya. Dengan begitu sejak awal ada koordinasi. Kalau terlibat sejak awal, dalam jangka waktu tertentu tidak diperoleh alat bukti yang cukup ya sudah selesai," katanya.

Dengan begitu, dikatakannya, jaksa penuntut umum akan melakukan fungsi secara maksimal sehingga tujuan hukum yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan akan tercapai.

"Kepastian ya memberikan kepastian kepada pelaku atau korban. Kepastian, keadilan, kemanfaatan akan memastikan orang yang dihukum adalah orang-orang yang bersalah, bukan orang yang tidak bersalah dihukum," katanya.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut