GROBOGAN,iNewsMuria.id - Polres Grobogan menggelar rilis kasus pembunuhan di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan di Aula Jananuraga, Kamis (30/1/2025).
Dalam rilis kasus pembunuhan yang dipimpin Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono diperlihatkan barang bukti bersama tersangka pembunuhan K (32).
"Hari ini Polres Grobogan menggelar rilis kasus terkait dengan pembunuhan yang terjadi pada 19 Januari 2025, pukul 01.00 WIB dengan korban S dan pelaku K," jelas Kapolres Grobogan.
Tujuan digelar rilis kasus pembunuhan di Penawangan itu, lanjut Kapolres AKBP Ike Yulianto untuk membuat terang kejadian tersebut dan dapat diketahui oleh masyarakat.
Untuk diketahui korban meninggal dunia diketahui bernama Suwito (57) warga Dusun Bendungan RT 01, RW 03, Desa Keramat, Kecamatan Penawangan.
Suwito malam itu tengah berada di rumah Rukimin, warga Dusun Paras RT 01, RW 01, Desa Toko, Kecamatan Penawangan.
Menurut Kapolres Grobogan, pelaku K menghilangkan nyawa korban dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip samuarai sebanyak dua kali ke bagian dada sebelah kiri korban.
"Aksi ketahuan orang tuanya, kemudian pelaku loncat ke sungai selanjutnya bersembunyi di rumah salah satu saudaranya," ungkap AKBP Ike Yulianto.
Anggota Polsek yang mengetahui kejadian tersebut kemudian bersama tim Resmob Polres Grobogan sambungnya, melakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku ditangkap dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah kejadian pembunuhan tersebut di rumah saudaranya. Menurut AKBP Ike Yulianto, saat ini pelaku K sudah diamankan di Polres Grobogan.
"Barang bukti kasus tersebut, baju yang dikenakan pelaku maupun korban, sarung pisau yang ditemukan di tkp dan visum penyebab kematian korban," terang Kapolres Grobogan. (*)
Editor : Arif F