Pelaku Curas yang Tewaskan Seorang Wanita Muda Dibekuk Polres Demak Dan Ditreskrimum Polda Jateng

SEMARANG,iNewsMuria.id - Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita muda di Kabupaten Demak dibekuk Resmob Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Demak.
Pelaku pembunuhan diketahui bernama Bernama Arifin (33) asal Kabupaten Kudus, sedang korban tewas adalah perempuan berinisial SH dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto serta Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha saat konferensi pers di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (3/7/2025).
Dikatakan Kapolres Demak, antara pelaku dengan korban sebenarnya sama-sama pencari kerja. Keduanya berkenalan di grup pencari kerja di media sosial.
Kemudian pada 23 Juni 2025, pelaku dan korban janjian untuk bertemu dengan calon pemberi kerja di Kabupaten Demak, setelah keduanya janjian tersebut dahulu.
Korban menjemput pelaku menggunakan sepeda motor ke Kudus, kemudian dengan berboncengan kembali ke Demak untuk menemui calon pemberi kerja.
"Saat dalam perjalanan melewati area persawahan, pelaku teringat jika istrinya memiliki utang Rp2,2 juta untuk membayar biaya sekolah anak. Sehingga terbesit niat menguasai motor korban," jelasnya.
Akhirnya pelaku nekat mencekik korban dengan tangan kosong, setelah memastikan korban meninggal, lanjut Kapolres Demak, jenazah korban ditinggal di pinggir sawah dan ditemukan pada 24 Juni 2025 sekira pukul 06.30 WIB.
Dalam keterangannya, Dirreskrimum menyampaikan pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen Polri sekaligus menjawab keprihatinan publik atas meningkatnya tindak kejahatan terhadap warga.
Dijelaskan Kombes Pol Dwi Subagio, kasus curas disertai pembunuhan tersebut terjadi di kawasan persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu membawa kabur sepeda motor dan barang-barang milik korban,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Editor : Arif F