GROBOGAN,iNewsMuria.id – Mengaku jadi korban begal saat perjalanan di Jalan Raya Purwodadi – Kudus, masuk desa Kronggen, Kecamatan Brati, seorang pria berinisial RBR (31) malah jadi tersangka.
Diamankannya RBR oleh petugas Polsek Brati berawal ketika RBE mengaku menjadi korban begal oleh 4 orang saat perjalanan dari kantornya di Purwodadi menuju Klambu.
Ketika selesai dari Klambu menurut Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha, korban mengaku ditelpon kantor untuk menuju ke salah satu konter di Kecamatan Grobogan.
“Saat perjalanan menuju ke konter di Grobogan itulah ia mengaku dibegal oleh 4 orang dan di todong senjata tajam jenis pisau,” ungkap Kapolsek Brati.
RBR mengatur siasat dengan membuang kunci sepeda motor dan mendorongnya hingga ditemui dan dibantu warga. Setelah itu melapor ke Polsek Brati mengaku dibegal.
RBR (31) mengaku bahwa uang tunai sebesar Rp 19 juta, sebuah ponsel, voucher exsis 1 dos dengan isi 300 pcs, kartu perdana XL 30 pcs telah diambil oleh para pelaku begal.
Anggota Polsek Brati bersama Resmob Polres Grobogan kemudian melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). RBR juga dimintai keterangan oleh petugas.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap RBR (31). Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan oleh petugas, lanjut AKP I Ketut, diketahui bahwa laporan RBR palsu.
“Ternyata, motifnya takut dengan istri karena menghabiskan uang untuk membeli voucher online,” ungkap AKP I Ketut Sudiartha.
Atas perbuatannya membuat laporan palsu, RBR (31) kini terancam Pasal 220 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. (*)
Editor : Arif F