Bobol Genteng Rumah Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Brati Grobogan Dibekuk Polisi
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Grobogan berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor dengan modus membobol atap rumah warga.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto menyatakan, Senin (1/6/2026) tersangka AS (26) warga Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan sudah ditahan.
“Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Desa Tirem, Kecamatan Brati yakni AS, merupakan seorang residivis,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan.
Menurut AKP Rizky Ari, pengungkapan kasus curat tersebut berawal dari laporan korban Mu'alim (48), warga Patemon, Gunung Pati, Kota Semarang.
Yang bersangkutan lanjutnya, melaporkan kehilangan sepeda motor Suzuki Shogun berplat nomor H 6691 PY di rumahnya di Dusun Nglawu, Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.
Korban yang baru bangun tidur pada Selasa (19/5/2026) sekira pukul 05.00 WIB, saat hendak membuka pintu rumah mendapati sepeda motornya telah hilang.
Melihat itu, korban berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah genteng di bagian belakang rumah telah terbuka.
Mu’alim menduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka atap genteng terlebih dahulu kemudian mengambil sepeda motor yang berada di dalam rumah.
Setelah itu pelaku membawa keluar kendaraan tersebut melalui pintu depan. Korban segera memberitahu keluarganya dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Brati.
Dikatakan Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto setelah menerima laporan, pihaknya langsung menerjunkan Tim URC untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, Tim URC mengidentifikasi seseorang yang diduga sebagai pelaku curat di rumah Mu’alim. Petugas kemudian melakukan pendalaman informasi untuk memastikan keberadaan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, pelaku berinisial AS berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Rizky Ari Budianto.
Kasat Reskrim Polres Grobogan menjelaskan, bahwa modus masuk rumah melalui atap masih kerap digunakan pelaku kejahatan karena dianggap dapat menghindari perhatian warga sekitar.
Pelaku dijera dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Atas kejadian tersebut Polres Grobogan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan lingkungan, terutama saat malam hingga dini hari.
Editor : Arif F