JAKARTA, iNews.id – Sebagai seorang Mahapatih, Gajah Mada memiliki kemampuan yang luar biasa dan tidak diragukan dalam membantu segala urusan Raja Majapahit.
Meski demikian, setelah Gajah Mada mangkat, pekerjaan yang ditinggalkan sang Maha Patih, pekerjaan-pekerjaan yang sebelumnya dihandle Gajah Mada tak bisa diurus oleh satu orang.
Diceritakan dalam buku "Gajah Mada Sistem Politik dan Kepemimpinan" karya Enung Nurhayati, terdapat beberapa jabatan yang sebelumnya dirangkap Gajah Mada akhirnya dibagi ke enam orang pejabat di Kerajaan Majapahit.
Kedudukan Gajah Mada merupakan one man government atau pemerintahan satu manusia. Dia tak tergantikan dalam pelaksanaan program pemerintahan Majapahit.
Di posisi pejabat pertama yakni Weddramantri yang diemban oleh Empu Tandi, seorang arya.
Kedua, Empu Nala yang terpilih sebagai Tumenggung Mancanagara atau wakil mahkota. Empu Nala dikenal sebagai pahlawan perang yang menghargai jasa dan menghukum kejahatan. Tercatat, ia pernah menaklukkan Dompo di Nusa Tenggara.
Sri Nata Krewarddhana dan Wikramawardana-pun dilantik, keduanya adalah ayah dan ipar Hayam Wuruk, yang terpilih sebagai Dharmadhyaksa atau ketua mahkamah agung yang dibantu oleh tujuh upapati atau pembantu mahkamah.
Jabatan Gajah Mada asalnya juga meliputi mahkamah, karena dia mewakili Sri Nata. Raja adalah hakim yang paling tinggi dalam negeri.
Editor : Achmad Fakhrudin