get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Aksi Tawuran dan Kenakalan Remaja, Polres Grobogan Gelar Razia

Polrestabes Semarang Keluarkan Peringatan Keras Terhadap Pelaku Tawuran dan Pesta Miras

Kamis, 19 September 2024 | 08:35 WIB
header img
Polrestabes Semarang mengeluarkan peringatan keras kepada pelaku pesta miras dan tawuran di Kota Semarang. (Istimewa)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Maraknya pesta miras yang kemudian berlanjut pada gangguan kamtibmas berupa aksi tawuran di Kota Semarang, Jawa Tengah membuat resah masyarakat.

Untuk menekan gangguan kamtibmas di masyarakat, Polrestabes Semarang dengan tegas mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku pesta miras dan tawuran.

Hal tersebut disampaikan Kasat Samapta Polrestabes Semarang AKBP Tri Wisnugroho saat diwawancarai awak media di Gedung Samapta Polrestabes Semarang, Rabu (18/9/2024) siang.

“Kami memahami keprihatinan masyarakat terhadap kejadian ini. Kami berkomitmen untuk mengatasi masalah kekerasan kelompok ini dan memastikan keselamatan seluruh warga," ujarnya.

Namun,lanjut AKBP Tri Wisnugroho, upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat tersebut memerlukan peran serta dan dukungan dari warga Kota Semarang. 

Polrestabes Semarang mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya pesta miras dan aktivitas mencurigakan lainnya di sekitar tempat tinggalnya.

"Kami mengimbau semua orang untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan apa pun yang mungkin mereka lihat.” Ujar Kasat Samapta Polrestabes Semarang.

Ditegaskan AKBP Tri, bahwa Polrestabes Semarang akan mengambil tindakan tegas terhadap tawuran dan pesta miras. Pelaku tawuran akan dimasukan ke dalam daftar hitam dan sulit mendapatkan SKCK.

“Sesuai perintah Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, agar setiap pelanggar aksi tawuran untuk di data identitasnya dan dimasukan dalam daftar database blacklist SKCK “ tegas Kasat Samapta

Kebijakan ini bertujuan untuk memberi efek jera para pelaku tawuran dengan mempersulit mereka mengakses dokumen penting (Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK) untuk keperluan mencari pekerjaan, melakukan perjalanan, dan keperluan lainnya. 

Hal ini sambung Kasat Samapta, juga sebagai peringatan bagi warga lainnya agar tidak melakukan aksi serupa dan aktivitas lain yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya tawuran dan minuman keras. 

“Jadi tidak hanya melaporkan tetapi juga bisa turut serta mengedukasi generasi muda terkait bahaya miras dan tawuran,” tambah Kabid Humas Kombes Pol Artanto. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut