get app
inews
Aa Read Next : Kalahkan Tim Sepak Bola Surojenggolo, Tim Kembangan Juara 1 Pordes I Kuwu

Hendak Kabur, Pencuri Motor di Parkiran Pasar Tuko Pulokulon Ditangkap Pemiliknya

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:22 WIB
header img
Anggota Polsek Pulokulon menunjukan lokasi pencurian sepeda motor milik tukang parkir Pasar Tuko, Kecamatan Pulokulon, Grobogan. (dok Polsek Pulokulon)

GROBOGAN, iNewsMuria.id – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Pasar Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan ditangkap pemilik motor yang hendak dibawa kabur pelaku.

“Jadi ditangkap oleh pemilik motor yang hendak dibawa kabur pelaku, pada Selasa 27 Agustus 2024,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Pulokulon AKP Marmin, Rabu (28/7/2024).

Kejadian pencurian tersebut lanjut Kapolsek Pulokulon berawal ketika Lamin Toyo, warga Tuko yang bekerja sebagai tukang parkir di pasar tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR.

Kemudian korban Lami Toyo (49) memarkir sepeda motor berplat nomor K 6632 AZ milknya di depan sebuah ruko kosong. Tak lama kemudian pelaku RPS (23) warga Jatiharjo, Pulokulon datang.

RPS memarkir motor Honda Beat tanpa plat nomor di samping motor korban. Kemudian duduk sambil memainkan handphone. Rupanya korban lupa mencabut kunci motornya.

Setelah itu pelaku kemudian keluar dari area parkir pasar dengan menggunakan sepeda motornya. Namun pelaku hanya memarkirkan sepeda motornya di luar pasar dan kembali ke motor korban.

“Korban yang melihat kedatangan pelaku terus mengawasinya. Hingga pelaku jongkok di dekat motor milik korban sambil main handphone,” ujar AKP Marmin.

Saat itu korban, lanjut Kapolsek Pulokulon, melihat pelaku menaiki motornya dan mengendarai sepeda motor milik korban melalui jalan samping selatan area parkir ruko kosong tersebut.

Pelaku yang melihat itu langsung mengejar pelaku dan berhasil memegang sepeda motor miliknya. Kemudian sambung AKP Marmin, korban mendorong sepeda motor hingga korban terjatuh bersama kendaraannya.

Pelaku yang terjatuh akhirnya berhasil diamankan oleh korban bersama warga yang berada di sekitar lokasi dan melihat kejadian tersebut. Selanjutnya pelaku di serahkan ke Polsek Pulokulon.

Kapolsek Pulokulon AKP Marmin mengatakan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih menempel kemudian membawanya kabur.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambah Kapolsek Pulokulon. (*)
 

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut