GROBOGAN,iNewsMuria.id – Temuan Panwascam selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 telah disampaikan ke PPK untuk ditindaklanjuti atau dilakukan perbaikan.
Secara total jajaran Bawaslu Grobogan di kecamatan telah menyampaikan 6 saran perbaikan ke jajaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) selama proses coklit data pemilih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Adapun rinciannya, 24 Juni - 8 Juli 2024, jajaran pengawas telah mengirimkan 4 saran perbaikan, dan semuanya sudah ditindaklanjuti oleh jajaran PPK. Lalu 8 -24 Juli 2024, dua saran perbaikan.
Saran perbaikan yang disampaikan Panwascam selama masa coklit data pemilih kepada jajaran PPK, menurut Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti dalam rilisnya Kamis (8/8/2024), meliputi:
1. Pemilih dicoklit tapi tidak ditempeli stiker
Panwaslucam Toroh mengirimkan saran perbaikan atas kasus pemilih yang sudah dicoklit di TPS 06 dengan alamat Dusun Boloh II RT 01 RW 05 Kecamatan Toroh. Nnamun kediamannya tidak ditempeli stiker coklit. Pemilih atas nama kepala keluarga Mulyono dan Marmi.
Saran perbaikan ini sudah langsung disampaikan secara lisan dan sudah ditindaklanjuti dari jajaran PPS Boloh dan PPK Toroh.
2. Pantarlih tidak pakai atribut lengkap
Proses coklit tidak sesuai prosedur ditemukan pengawas di Klambu, yakni Pantarlih dalam mencoklit tidak mengenakan atribut lengkap. Panwaslucam Klambu mengirimkan saran perbaikan kepada PPK Klambu, agar mendistribusikan atribut Pantarlih dan meminta Pantarlih mengenakan atribut lengkap saat bertugas.
Saran perbaikan dari Panwaslucam Klambu ini sudah ditindaklanjuti oleh jajaran PPK.
3. Stiker coklit kosong
Saran perbaikan dari Panwaslucam Tanggungharjo ke jajaran PPK atas ketidakpatuhan prosedur Pantarlih dalam menjalankan coklit, yaitu penempelan stiker dan penandaan pemilih tidak memenuhi syarat.
Pada 8 Juli 2024, Panwaslucam Tanggungharjo melayangkan saran perbaikan atas kasus Pantarlih tidak menaati tata cara dan prosedur coklit.
Pertama, PKD Desa Mrisi menemukan di model A-Stiker Coklit, nomor TPS kosong di TPS 01 atas nama Pantarlih Sudiro.
Kedua, PKD Padang, Trinoto menemukan Pantarlih TPS 2 yaitu Siti Zubaidah tidak menempelkan stiker di rumah Muh Son, dengan alamat Desa Padang RT.05/01 dan stiker dititipkan yang punya rumah untuk ditempelkan.
Ketiga, PKD Desa Brabo menemukan Pantarlih Desa Brabo TPS 01 yaitu M. Nurul Slamet belum menandai Kasinah dengan alamat RT.02/01 yang meninggal dunia setelah dilakukan coklit. Saran perbaikan ini belum ditindaklanjuti.
4. Belum dicoklit tapi sudah ditempeli stiker
Panwaslucam Tegowanu menyampaikan saran perbaikan langsung ke PPK pada Selasa 16 Juli 2024, atas hasil pengawasan uji petik yang dilakukan Panwaslucam Tegowanu dan pimpinan Bawaslu Grobogan.
Di mana ditemukan warga di TPS 01 Desa Tegowanu Wetan belum dicoklit tapi kediaman sudah ditempeli stiker. Pada 15 Juli 2024, KPU Grobogan sudah mempublikasikan di media sosial, di wilayah Tegowanu sudah 100 persen dicoklit.
Temuan pengawas, ada 3 warga di TPS 01 Desa Tegowanu Wetan yang belum dicoklit Pantarlih yaitu Siti Ngatemi, Subari dan Sri Sulasih. Panwaslucam Tegowanu telah mengirimkan saran perbaikan ke PPS dan PPK.
Status saran perbaikan dari Panwaslucam Tegowanu sudah ditindaklanjuti oleh PPK melalui Pantarlih.
5. Masih ada yang belum dicoklit
Panwaslucam Brati menyampaikan saran perbaikan kepada jajaran PPK Brati atas temuan di lapangan terdapat warga yang belum dicoklit.
Hasil pengawasan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Brati pada 15 Juli 2024 menemukan ada wilayah yang belum dicoklit, sedangkan publikasi KPU Grobogan pada tanggal tersebut menyebutkan Brati sudah 100 persen dicoklit.
Atas temuan tersebut, pada 17 Juli 2024, Panwaslucam Brati mengirimkan saran perbaikan kepada PPK untuk diteruskan ke PPS dan Pantarlih untuk melakukan coklit bagi yang belum dicoklit.
Tindak lanjut dari saran perbaikan tersebut, PPK Brati menyisir total warga terdaftar dalam DP4 yang belum dicoklit pada Kamis 18 Juli 2024. PPK Brati dalam jawaban saran perbaikan itu memastikan warga Brati sudah benar-benar semuanya dicoklit.
6. Saran perbaikan pemilih TMS setelah coklit
Hasil pengawasan uji petik dan waskat, Panwaslu Kecamatan Gubug mengirimkan saran perbaikan, kepada PPS melalui PPK untuk menghapus atau menandai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih Pilkada 2024, karena teridentifikasi tidak memenuhi syarat (TMS). Yakni meninggal, pindah keluar domisili , ubah status dari warga sipil menjadi TNI/POLRI.
PPK menjawab melalui surat nomor 15/PL.01.1-SD/2024 , bahwa saran perbaikan tersebut belum bisa dieksekusi karena sistem Sidalih sudah tutup.
Namun demikian PPK Gubug akan menghapus data tersebut setelah pleno dilaksanakan dan menunggu sistem Sidalih di buka kembali untuk perbaikan daftar pemilih.
Sepanjang coklit, menurut Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, jajaran Panwaslucam se Kabupaten Grobogan telah mengirimkan total 53 imbauan, dan 6 saran perbaikan ke jajaran PPK. (*)
Editor : Arif F