get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepengurusan MUI Kabupaten Grobogan Masa Khidmat 2024-2029 Dikukuhkan MUI Jateng

Menteri AHY Sebut Kasus Mafia Tanah Dengan Kerugian Terbesar Ada di Grobogan

Selasa, 16 Juli 2024 | 08:21 WIB
header img
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukan barang bukti kasus mafia tanah di Jawa Tengah. (dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Menteri ATR/Ka BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan penanganan kasus mafia tanah sangat penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia. 

“Hal ini juga bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan bagi para investor,” jelas AHY saat Mapolda Jateng pada Senin (15/7/2024).

Menurut Menteri ATR/Ka BPN, secara nasional pada 2024 ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Hasilnya dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus telah diungkap.

Pengungkapan kasus tersebut di antaranya berada di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan di Jawa Tengah. Total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfdi menjelaskan bahwa kasus mafia tanah dengan kerugian terbesar berada di Kabupaten Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,4 triliun.

Sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Pengungkapan kasus mafia tanah tersebut merupakan yang terbesar secara nasional.

“Ini merupakan pengungkapan kasus mafia tanah  yang terbesar secara nasional dalam mengungkap kerugian negara” terang Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Lebih lanjut Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan kasus mafia tanah berupa pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Grobogan.

Kasus mafia tanah kedua yang berhasil diungkap jajaran kepolisian, lanjut AHY, adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling rumah di Semarang.

Kasus mafia tanah di Kabupaten Grobogan, disebutkan AHY, objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektar dengan tersangka DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA).

Sementara korbannya tambah AHY, adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Sementara itu untuk kasus kedua melibatkan tersangka DBP (34) di Kota Semarang.

“DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AHY.

Ditambahkan Kapolda Jateng, bahwa penanganan kasus mafia tanah adalah bentuk jaminan keamanan dan butuh kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum.

“Masyarakat harus selalu waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang terkait dengan tanah dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” imbau Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut