GROBOGAN,iNewsMuria.id – KPU Grobogan hingga Sabtu (15/6/2024) masih membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih untuk Pilkada 2024. Pendaftaran di Sekretariat PPS Desa/Kelurahan.
Untuk itu Bawaslu Grobogan menginstruksikan jajaran pengawas tingkat desa dan kelurahan untuk mengawasi proses rekrutmen Pantarlih di tingkat desa/kelurahan.
Menurut Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, peran Pantarlih dalam Pilkada 2024 sangatlah penting. Karena hasil kerja mereka akan berpengaruh pada keakuratan data pemilih.
“Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan yang membutuhkan kecermatan. Untuk itu Bawaslu minta kepada para pengawas untuk cermat mengawasi tahapan itu,” jelas Fitria.
Adapun persyaratan menjadi Pantarlih mendasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilgub Wagub, Bupati Wabupm, Walikota dan Wawalkot.
Persyaratannya, yakni WNI, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja; mampu jasmani dan rohani. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Kemudian tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir
Sesuai instruksi Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Grobogan mengatakan ada 4 hal yang menjadi fokus pengawasan dalam pembentukan Pantarlih untuk Pilkada 2024.
Yaitu ketaatan prosedur dalam pembentukan Pantarlih, keterpenuhan persyaratan, keterpenuhan kuota dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Pentingnya pengawasan dalam pembentukan Pantarlih, menurut Fitira karena bisa memunculkan kerawanan. Seperti masalah usia, domisili calon pantarlih, berasal dari latar belakang yang dilarang.
Calon pantarlih tidak membuat surat pernyataan, Pantarlih yang dinyatakan lolos tidak diberikan Bimtek oleh PPS sebelum bertugas. Kemudian dalam hal mampu jasmani dan rohani, potensi kerawanan memiliki penyakit bawaan.
Lalu PPS tidak di kantor dalam masa pendaftaran Pantarlih; jumlah Pantarlih tidak sesuai ketentuan, misalnya dalam 1 TPS yang pemilihnya lebih dari 400 pemilih, tidak tersedia 2 Pantarlih.
“Untuk itu Bawaslu Grobogan menginstruksikan jajaran pengawas untuk menjalankan strategi pencegahan dan pengawasan. Sehingga kerawanan dalam pembentukan Pantarlih bisa dicegah,” tambah Fitria. (*)
Editor : Arif F