GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kejadian Polwan bakar suami yang juga polisi di Mojokerto, Jawa Timur gegara judi online, Polres Grobogan lakukan pencegahan dengan melakukan pemeriksaan handphone (HP) anggota.
Kegiatan pemeriksaan HP anggota polisi itu dilaksanakan di halaman Polres Grobogan pada Kamis (13/6/2024) dipimpin langsung oleh Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya
Pemeriksaan setelah apel pagi tersebut menurut Kompol Gali Atmajaya bertujuan untuk mencegah judi online di kalangan anggota kepolisian terutama di Polres Grobogan.
Anggota Si Propram Polres Grobogan serta sejumlah pejabat utama Polres Grobogan yang mendampingi Wakapolres, meminta peserta apel mengeluarkan dan mengumpulkan HP mereka.
Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya riwayat pencarian maupun aplikasi judi online di handphone anggota.
“Hasil pengecekan handphone anggota Polres Grobogan tidak ditemukan situs maupun aplikasi judi online,” kata Wakapolres Kompol Gali.
Wakapolres Grobogan mengungkapkan, pengecekan handphone l akan terus dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Grobogan.
Kegiatan tersebut, lanjut Kompol Gali, karena ingin memastikan sebelum anggota Polres Grobogan terjun ke masyarakat untuk menindak pelaku perjudian mereka tidak bermain judi online.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga dilakukan secara internal di Polres Grobogan," tegas Kompol Gali Atmajaya.
Menurut Wakapolres Grobogan, kegiatan itu menjadi komitmen Polres Grobogan dalam memberantas perjudian, serta menjaga integritas dan kredibilitas institusi kepolisian.
Polres Grobogan sambung Kompol Gali Atmajaya, berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, dengan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap anggota.
“Apabila ditemukan adanya anggota (Polres Grobogan) yang melakukan perjudian online, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandas Wakapolres Grobogan. (*)
Editor : Arif F