get app
inews
Aa Read Next : Bertemu PWI, Bawaslu Kudus Ajak Media Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024

Dinas PUPR Kudus Kehendaki Adanya Simpang Susun, Masuk di Dua Kecamatan

Senin, 21 Februari 2022 | 19:24 WIB
header img
Simpang susun yang diusulkan Dinas PUPR Kabupaten Kudus saat rapat konsultasi publik rencana proyek Jalan Tol Demak-Tuban, Senin (21/2/2022). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus memberikan usulan supaya dibuat simpang susun jalan tol Demak-Tuban di wilayahnya. Tujuannya ialah untuk mengurai kepadatan arus kendaraan agar tidak terjadi kemacetan.

"Di Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Jati, dua kecamatan itu bisa dibuat simpang susun (interchange), sehingga daerah yang akan dilewati jalur tol nanti ada empat kecamatan," ujar Kepala PUPR Kudus Arif Budi Siswanto saat konsultasi publik rencana proyek Jalan Tol Ruas Demak-Tuban di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Senin (21/2/2022). 

Usulan tersebut dia sampaikam kepada Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Reni Ahiantini yang turut ikut acara yng dihelat via zoom.

Kabupaten Kudus, kata dia,  telah menjadi penyumbang cukai rokok cukup besar bagi negara, kendati demikian, Kudus sangat membutuhkan adanya simpang susun di dua lokasi dengan berbagai pertimbangan.

Kedua lokasi simpang susun yang nantinya bisa untuk keluar dan masuk tol yang diinginkan Pemkab Kudus, antara lain di Desa Jati Wetan (Kecamatan Jati) nantinya tembus jalan nasional Jalan Lingkar Tenggara, sedangkan simpang susun kedua di Desa Bulung Cangkring (Kecamatan Jekulo) berbatasan dengan Pati.

Editor : Achmad Fakhrudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut