get app
inews
Aa Text
Read Next : Unik dan Humanis, Cara Sat Lantas Polres Grobogan Edukasi Masyarakat di Operasi Zebra Candi 2024

Satlantas Ajak Pemilik Kendaraan Bayar Pajak, Mumpung Ada Program Ini dari Samsat Jateng

Sabtu, 01 Juni 2024 | 08:45 WIB
header img
Program Samsat Jateng, Spesial Untung 4 Kali Lipat, untuk pemilik kendaraan terkait pembayaran pajak di kantor samsat. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Lantas AKP Tejo Suwono ajak pemilik kendaraan untuk segera lakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Mumpung Samsat Jawa Tengah meluncurkan program, Spesial Untung 4 Kali Lipat bagi pemilik kendaraan bermotor di Jateng,” jelas AKP Tejo Suwono.

Program “Spesial Untung 4 Kali Lipat” dari Samsat Jateng untuk pembayar pajak kendaraan bermotor menurut Kasat Lantas Polres Grobogan, berlaku mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Spesial Untung 4 Kali Lipat meliputi fasilitas bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam dan luar provinsi, diskon pajak tahun berjalan, bebas pajak progresif, serta keringanan pokok dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Khusus program keringanan pokok dan tunggakan PKB periodenya tiga bulan, yaitu mulai 20 Mei - 20 Agustus 2024 dan hanya diberikan untuk tahun ini,” kata AKP Tejo.

Program bebas BBNKB II dalam dan luar provinsi, dijelaskan AKP Tejo, bahwa masyarakat dibebaskan dari bea balik. Namun PKB, SWDKLLJ, plat nomor STNK dan BPKB tetap bayar sesuai ketentuan.

Lalu program diskon pajak tahun berjalan diberikan bagi yang taat pajak. Wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo, mendapatkan diskon.

“Sehingga sangat bagus sekali jika momen ini dimanfaatkan para wajib pajak. Karena sangat meringankan pemilik kendaraan,”tambah Kasat Lantas AKP Tejo. 

Sesuai ketentuan dari Samsat Jateng, diskon pajak yang diberikan adalah lima persen untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, dan dua setengah persen untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Untuk program bebas pajak progresif diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.

Keringanan pokok & tunggakan PKB juga diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun, mendapatkan potongan 10-50 persen atas pokok pajak dan denda.

"Program ini untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jawa Tengah. Jadi harap masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut," kata AKP Tejo. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut