MAGELANG,iNewsMuria.id – Peredaran Narkoba berhasil diungkap Polresta Magelang, Polda Jateng dengan menangkap seorang tersangka dan mengamankan sabu seberat 2,7 kilogram.
Informasi yang diperoleh Rabu (22/5/2024), tersangka yang diamankan berinisial OWS (38). Pengungkapan kasus peredaran narkoba berawal dari informasi masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konfrensi pers di Polresta Magelang kemarin. Adapun barang bukti yang diamankan adalah narkoba jenis sabu seberat 2,7 kilogram.
“Informasi ada peredaran narkoba di Kecamatan Secang, Magelang. Setelah diselidiki akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial OWS beserta sabu. Tersangka mengaku dapat upah Rp10 juta,” jelas Kapolda Jateng.
Menurut Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi, kasus narkoba merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah. Bahkan pengungkapan kali ini merupakan jaringan antarprovinsi.
“Jadi ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Jadi merupakan jaringan putus Jawa – Aceh,” papar Kapolda Jateng.
Peredaran narkoba di Jawa Tengah memang mengancam masyarakat. Dengan keberhasilan pengungkapan kasus di Magelang, lanjut Kapolda Jateng, maka berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa.
Atas kasus tersebut, sambung Kapolda Jateng, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” tegas Irjen Pol Ahmad Luthfi. (*)
Editor : Arif F