GROBOGAN,iNewsMuria.id – Aksi pencurian uang di kotak amal terjadi di Musala Al Hirsyam di Dusun Pedak, Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha, pelaku seorang pemuda berinisial UN (22) warga Kecamatan Ngaringan, Grobogan.
Kejadian bermula ketika Muhammad Munib (25) warga yang rumahnya berdekatan dengan musala terbangun dari tidur karena terganggu adanya suara tikus.
Ketika terbangun, Munib mengecek kondisi di luar rumah melalui jendela kaca. Saat itulah, lanjut Kapolsek Brati, pandangannya tertuju pada Musala Al Hirsyam.
Di mana saat itu, lanjut AKP I Ketut Sudiartha, di serambu musala tersebut tampak seorang laki-laki tengah berdiri di dekat kotak amal dan tengah mengotak atik kotak amal.
“Karena curiga, Munib kemudian memberitahu warga lainnya yang kemudian bersama-sama mendatangi musala dan mengamankan pelaku,” terang Kapolsek Brati.
Kejadian tersebut lanjutnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Brati Polres Grobogan. Petugas yang mendapat laporan, mendatangi Tempat Kejadia Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor berplat nomor K 5078 EZ beserta STNK, kawat dengan panjang 55 sentimeter, sebuah isolasi double tip dan uang tunai Rp60.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan, perangkat desa dan orang tua pelaku menemui pengurus Musala Al Hirsyam di Brati, Solikhin (54) untuk meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh pelaku.
Kedua belah pihak, sambung Kapolsek Brati, akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara Restorative Justice (RJ). Uang kotak amal Rp60.000 dikembalikan pada pengurus musala.
“Penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa pelaku saat ini masih berstatus pelajar/mahasiswa,” pungkas AKP I Ketut Sudiartha. (*)
Editor : Arif F