get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 18 Paket Sabu, Pecatan Polisi di Grobogan Ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Jateng

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan Berlatar Belakang Utang Piutang

Sabtu, 09 Maret 2024 | 08:30 WIB
header img
Polres Purbalingga bekum empat tersangka kasus pembunuhan sopir yang mayatnya dibuang di Sungai Serayu, Bukateja, Purbalingga, Jawa Tengah. (Istimewa)

PURBALINGGA,iNewsMuria.id – Polres Purbalingga menangkap empat orang tersangka dalam ungkap kasus pembunuhan yang korbannya dibuang di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

Keterangan tertulis dari Humas Polres Purbalingga menyebutkan, penemuan jasad pria di Sungai Serayu tersebut menurut Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto terjadi pada Minggu 18 Februari 2024.

“Saat ditemukan perut mayat terikat tali tambang yang ujungnya diberi batu cor berat sekira 20 kilogram," jelas Kasat Reskrim didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah, Jumat (8/3/2024) siang.

Setelah itu Sat Reskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Identitas korban diketahui bernama Okta Novan Dwi (22) seorang sopir warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.

Tim Sat Reskrim Polres Purbalingga didukung tim Jatanras Polda Jateng, lanjut AKP Aris akhirnya berhasil membekuk empat tersangka pada Selasa (20/2/2024) dengan peran masing-masing

Tersangka yang diamankan yaitu P (37) sopir warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Batang selaku eksekutor. Kemudian AB (22) warga Kabupaten Kendal serta KSA (22) dan AT (19) warga Kabupaten Batang perannya membantu.

Barang bukti yang disita, seutas tali tambang 21,55 meter, batu cor, satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi H 8915 UM, satu unit mobil Daihatsu Sigra H 1870 UM dan dua telepon genggam.

"Motif pelaku utama berinisial P selaku eksekutor melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada korban terkait utang piutang," jelas Kasat Reskrim AKP Aris.

Aksi tersangka P dilakukan pada Kamis (15/2/2024) di Batang dengan cara menabrak mundur korban menggunakan truk saat korban berdiri di belakang truk. 

Korban yang tidak sadar kemudian dibawa tersangka P ke salah satu kostel di wilayah Kabupaten Batang. Selanjutnya tersangka P menghubungi tiga temannya yaitu AB, KSA dan AT untuk menunggui korban. 

Kemudian pada Jumat (16/2/2024), korban dibawa oleh empat tersangka menuju ke Kabupaten Purbalingga menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih. 

Korban yang tidak sadar diikat menggunakan tali dikaitkan batu cor kemudian dibuang ke Sungai Serayu dari atas jembatan wilayah Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

Berdasarkan keterangan tersangka P,  korban memiliki hutang sebesar Rp6,3 juta terkait jual beli material. Saat ditagih korban berbicara kasar membuat P sakit hati dan melakukan pembunuhan.

Tersangka P lanjut Kasat Reskrim, akan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut