get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Hadang Mobil di Gubug, Sat Resnarkoba Polres Grobogan Amankan Paket Ganja

Selasa, 20 Februari 2024 | 10:01 WIB
header img
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menanyai dua pelaku pembawa paket ganja yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Grobogan di Jalan Raya Gubug - Kedungjati. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dari sebuah mobil di Jalan Raya Gubug – Kedungjati, Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Grobogan.

Dari dalam mobil selain ditemukan ganja, Polisi mengamankan dua pria berinisial TOP (25) warga Kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale, Tana Toraja dan GT (24) warga Kelurahan Tangari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan sebelum menghadang mobil yang membawa paket berisi ganja tersebut, sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.

“Kemudian melakukan penyelidikan di Kecamatan Gubug, sebagaimana informasi dari masyarakat,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Selasa (20/2/2024).

Informasi dari masyarakat, lanjut Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang, menyebutkan sering terjadi peredaran ganja.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba menindaklanjuti mengenai informasi peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja di Jalan Raya Gubug – Kedungjati sebagaimana informasi dari masyarakat.

Saat berada di Jalan Raya Gubug – Kedungjati masuk Desa Kuwaron, anggota Sat Resnarkoba, lanjut Kapolres Grobogan, mencurigai keberadaan mobil Honda Mobilio putih berplat nomor B 1363 KRH.

“Anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penghadangan mobil tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Menurut AKBP Dedy Anung Kurniawan, kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Kapolres Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut