get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Jelang Coblosan Pemilu 2024, Bawaslu Grobogan Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Minggu, 11 Februari 2024 | 17:56 WIB
header img
Dengan menggunakan mobil crane, Bawaslu Grobogan menertibkan alat peraga kampanye berbayar di papan reklame Jl A Yani Purwodadi, Grobogan, Minggu (11/2/2024). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Memasuki masa tenang, Bawaslu Grobogan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak di Kabupaten Grobogan pada Minggu (11/2/2024).

Mengerahkan anggota Panwaslu Kecamatan didukung Satpol PP dan pihak terkait lainnya, Bawaslu Grobogan melepas APK berupa spanduk, rontek, baliho, hingga poster.

Bahkan sejumlah baliho dari pasangan capres dan cawapres yang merupakan iklan berbayar tak luput dari sasaran penertiban. Bawaslu pun menggunakan mobil crane milik Dishub Grobogan untuk melepasnya.

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengatakan, sebelum melakukan penertiban alat peraga kampanye pihaknya sudah berkirim surat kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"Sebelum penertiban Bawaslu sudah berkirim surat ke temen-temen parpol untuk menertiban secara mandiri. Namun ternyata masih ada yang terpasang," jelas Fitri.

Untuk itu lanjut Fitri, Bawaslu kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP dan dinas terkait didukung Panwaslu Kecamatan melakukan penertiban APK di Kabupaten Grobogan.

Menurut Fitri, Bawaslu juga membutuhkan mobil crane membantu penertiban yang baliho kampanye yang besar di 33 titik papan reklame Kabupaten Grobogan. 

Sempat Kesulitan

Sementara anggota Panwaslu Kecamatan Purwodadi Bakti mengatakan pihaknya dibantu dengan mobil crane dari Dishub Grobogan melakukan penertiban APK berwujud reklame berbayar.

"Penertiban APK berwujud reklame berbayar yang ada di Kelurahan Purwodadi, Kuripan dan Putat," jelas anggota Panwaslu Kecamatan Purwodadi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini.

Adapun penertiban alat peraga kampanye berwujud reklame berbayar, lanjut Bakti, selain oleh Bawaslu juga sudah ada yang dilepas parpol peserta Pemilu. 

"Kalau yang kita tertibkan ada di 14 titik yakni di Jl A Yani, Jl Jenderal Sudirman, Jl S Parman dan Lingkar Luar Purwodadi," tambah Bakti.

Saat penertiban APK berwujud reklami di depan salah satu Apotek di Jl A Yani, Nglejok, Purwodadi, petugas sempat kesulitan untuk melepaskannya. Karena posisi papan reklame yang cukup tinggi. 

"Kita semaksimal mungkin dalam penertiban. Seperti baliho di Nglejok yang posisinya cukup tinggi, sehingga ada resiko apabila menertibkan tanpa alat bantu crane," ujar Bakti. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut