get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Tabrakan Dua Sepeda Motor di Grobogan, Satu Pengendara Patah Kaki

Selasa, 30 Januari 2024 | 12:50 WIB
header img
Ilustrasi kecelakaan sepeda motor (ilustrasi/ist)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Seorang pengendara motor mengalami patah kaki kanan setelah tertabrak sepeda motor saat berbelok di Jalan Raya Purwodadi - Kudus ikut Desa Karangsari, Kecamatan  Brati, Kabupaten Grobogan.

Kecelakaan di sebelah timur kantor BKK Brati pada Senin (29/1/2024) sore tersebut melibatkan dua sepeda motor yakni, sepeda motor Yamaha NMax berplat nomor K 5555 IJ dengan sepeda motor Honda CB berplat nomor B 6749 FD.

"Akibat kejadian tersebut pengendara motor Yamaha NMax, Narto (51), warga Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh mengalami patah kaki kanan," jelas Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui Kanit Gakkum Ipda Sandi, Selasa (30/1/2024).

Adapun kecelakaan tersebut bermula ketika Narto dengan mengendarai Yamaha NMax melaju dengan kecepatan sedang melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Purwodadi - Kudus.

Sesampai di pertigaan timur Kantor BKK Purwodadi, Narto yang naik Yamaha NMax bermaksud belok kanan. Namun di saat bersamaan melaju sepeda motor Honda CB yang dikendarai seorang remaja berinisial AS (16) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan.

Diduga pengendara Honda CB kurang berhati-hati dan tidak memerhatikan kendaraan di depannya, tabrakan pun tak bisa terelakan antara kedua sepeda motor tersebut. Kedua pengendara pun sama sama terjatuh.

Pengendara Yamaha NMax, Narto dibawa ke RS Siaga Utama Purwodadi karena mengalami patah kaki kanan akibat kejadian ini. Sedangkan pengendara Honda CB menurut Ipda Sandi dibawa ke RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi untuk mendapatkan perawatan medis.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kasat Lantas AKP Tejo Suwono mengimbau kepada pengguna jalan untuk berhati-hati saat berkendara di jalan raya. Agar tetap fokus guna mencegah terjadinya laka lantas. Mengingat kejadian ini juga melibatkan pengendara yang masih di bawah umur.

"Untuk itu kepada para orang tua kami imbau tidak mengizinkan anaknya yang masih belum cukup umur dan tidak memiliki SIM untuk berkendara sendiri di jalan raya," tegas Kasat Lantas AKP Tejo Suwono. (*)

Editor : Arif F

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut