get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Ini Kata Politisi PDIP Soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Kamis, 25 Januari 2024 | 08:36 WIB
header img
Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi II DPR RI Riyanta menanggapi pernyataan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu mendapat tanggapan dari politisi PDI Perjuangan.

Riyanta politisi PDI Perjuangan dan anggota Komisi II DPR RI mengatakan prihatin dengan apa yang telah disampaikan Jokowi sebagai Presiden RI terkait kampanye.

"Inilah yang (membuat kita) harus prihatin. Kalau dizinkan melihat kondisi saat ini kita harus menangis," jelas Riyanta kepada wartawan saat melakukan reses ke Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Rabu (24/1/2024).

Menurut Riyanta, mestinya Jokowi sebagai seorang presiden hari bisa menjadi teladan dan menjadi contoh. Apalagi siapapun yang dipilih oleh rakyat itu yang terbaik menurut rakyat.

Sehingga lanjut Riyanta, jangan sampai menabrak undang-undang yang telah disepakati bersama. Jangan seenaknya dan dibikinkan aturan-aturan. Karena dalam berbangsa dan bernegara, Undang Undang Dasar 45 harus menjadi panutan.

"Jadi Undang Undang Dasar 45 harus menjadi panutan, seperti yang telah disampaikan Bu Mega (Ketum PDIP), bahwa konstitusi sebagai panutan," tambah Riyanta.

Seperti diketahui, pernyataan Presiden Jokowi kalau presiden boleh berpihak dan berkampanye dalam Pemilu 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara disampaikan saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).

Sedangkan mengenai rencana Komisi II DPR RI memanggil menteri menteri yang memihak salah satu calon, Riyanta menyatakan hal itu sah saja dilakukan oleh DPR RI.

"Sah-sah saja apa yang dilakukan DPR (memanggi menteri) dalam rangka fungsi-fungsi pengawasan yang termasuk fungsi yang dilindungi oleh konstitusi," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menurut Riyanta langkah itu karena ada data-data konkrit dan kemudian ada laporan yang masuk ke Komisi II DPR RI. Tentunya itu menjadi kewajiban hukum Komisi II DPR RI untuk memanggil menteri.

"Dalam hal ini, pada prinsipnya Indonesia adalah negara hukum, tegakan hukum dan jadikan hukum sebagai panutan serta jangan dirusak," tegas Riyanta. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut