get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Grobogan Bantu Sembako Untuk Dapur Umum Korban Angin Kencang di Toroh

Perangi Knalpot Brong, Sat Lantas Polres Grobogan Tindak 217 Sepeda Motor

Sabtu, 06 Januari 2024 | 13:50 WIB
header img
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan memotong knalpot brong disaksikan Dandim 0717 Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan dan Kasat Lantas AKP Tejo Suwono di Polres Grobogan, Sabtu (6/1/2024). (Arif Fajar)

GROBOGAN, iNewsMuria.id - Operasi Khusus Knalpot Brong yang digelar Polres Grobogan bersama Kodim 0717 Grobogan selama dua hari di sejumlag lokasi berhasil menindak 217 kendaraan yang gunakan knalpot tak standar atau brong.

“Kegiatan ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Dandim 0717 Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan, Sabtu (6/1/2024).

Menurut Kapolres Grobogan didampingi Kasat Lantas AKP Tejo Suwono Operasi Khusus Knalpot Brong merupakan bentuk antisipasi dalam kegiatan masyarakat terutama berkaitan dengan Pemilu 2024.

Hal itu, lanjut Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan juga adanya pertimbangan kejadian terganggungnya kenyamanan masyarakat di Kabupaten Grobogan akibat penggunaan knalpot brong.

“Untuk itu hari ini dilakukan pemusnahan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam UU untuk memberikan efek jera,” kata Kapolres Grobogan.


Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan sampaikan larangan penggunaan knalpot brong. (Arif Fajar)

 

Penggunaan knalpot brong, ditambahkan Kasat Lantas AKP Tejo, juga dilarang sesuai Pasal 285 Ayat (1) UULAJ ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Para pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong sudah dilakukan penindakan dengan pemberian surat tilang. Kemudian diarahkan untuk mengganti knalpot standar.

Selanjutnya knalpot brong yang digunakan diserahkan ke Polisi dengan membuat surat pernyataan. Menurut Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan, selain penindakan juga dilakukan pencegahan.

“Polres Grobogan sudah membentuk tim untuk pencegahan, sosialisasi, dan penindakan dengan menggandeng sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan komunitas,” ungkap Kapolres Grobogan.  

Dandim 0717 Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polres Grobogan terkait kegiatan ini. Ke depan kemungkinan akan mengecek ke bengkel-bengkel.

“Jadi kita sosialisasikan kepada pemilik bengkel kendaraan agar tidak lagi melayani atau memengaruhi konsumen dalam penggunaan knalpot brong,” ujarnya. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut