get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantu Pembangunan Gedung ITB Muhammadiyah Grobogan, Ini Harapan Bupati Untuk Dunia Pendidikan

Bupati Grobogan Ajukan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Senin, 18 Desember 2023 | 17:35 WIB
header img
Ketua DPRD Agus Siswanti memimpin rapat paripurna terkait penjelasan Bupati Grobogan terkait pengajuan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Senin (18/12/2023). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Bupati Grobogan Sri Sumarni mengajukan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dalam rapat paripurna DPRD Grobogan pada Senin (18/12/2023).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, Bupati menjelaskan bahwa Grobogan merupakan salah satu daerah agraris penyangga pangan nasional.

Untuk itu Pemkab Grobogan, lanjut Bupati melakukan pembangunan sektor pertanian. Selain mewujudkan ketahanan pangan, pembangunan sektor pertanian dapat menciptakan peluang kerja.

Sektor pertanian tambah Bupati, tidak lepas dari lahan pertanian yang merupakan faktor produksi utama dan tidak tergantikan. Oleh karenanya, perlu dilakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan.

“Hal tersebutlah yang menjadi latar belakang pengajuan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan,” kata Bupati Grobogan Sri Sumarni.

Adapun yang dimaksud perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tambah Bupati, antara lain dilakukan melalui perencanaan dan penetapan dengan beberapa hal yang harus diperhatikan.

Diantaranya sambung Bupati, adalah pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk; pertumbuhan produktivitas; kebutuhan pangan regional; kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian pangan

Sedangkan perencanaan dijadikan dasar untuk menyusun prediksi jumlah produksi, luas baku lahan, dan sebaran lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan serta kegiatan yang menunjang.

Pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, menurut Bupati Sri Sumarni bisa optimal tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pemkab Grobogan namun dibutuhkan peran serta masyarakat.

“Oleh karenanya dalam Rancangan Peraturan Daerah ini diatur pula mengenai bentuk-bentuk peran serta masyarakat tersebut,” jelas Bupati Sri Sumarni.

Raperda yang diajukan juga memuat pengaturan antara lain mengenai pengembangan; penelitian; pemanfaatan; pembinaan; pengendalian; pengawasan; sistem informasi.

“Termasuk perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana,” tambah Bupati Grobogan (*).

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut