GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pemkab Grobogan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara dalam rapat paripurna DPRD Grobogan, Rabu (22/11/2023).
Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya di rapat paripurna tersebut menjelaskan beberapa pertimbangan penyusunan Raperda Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara.
Menurut Bupati, penyusunan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara dilakukan sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Untuk itu terdapat ketentuan yang harus disesuaikan agar Perda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Bupati Sri Sumarni.
Pertimbangan penyusunan Raperda Perusda Purwa Aksara lainnya, lanjut Bupati Grobogan, terkait tindaklanjut penawaran pengelolaan partisipating interes 10 persen di lapangan RBG Blok 1 wilayah kerja Blora di Kabupaten Grobogan.
“Untuk menangkap peluang tersebut, tentu diperlukan beberapa penyesuaian dalam Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara,” kata Bupati Grobogan.
Terutama tambah Bupati, terkait dengan kewenangan pendirian anak perusahaan Perusda Purwa Aksara serta penambahan bidang usaha yang sejalan dengan pengelolaan partisipating interes dimaksud.
“Dalam raperda ini, bidang usaha dari Perusahan Umum Daerah Purwa Aksara ditambah dengan pengelolaan hulu minyak dan gas bumi,” ujar Bupati Sri Sumarni.
Selain itu dalam Raperda tersebut memuat materi terkait dengan pengaturan mengenai maksud dan tujuan; nama, kedudukan, jangka waktu pendirian dan unit usaha; anggaran dasar; modal.
Termasuk organ perusahaan; pegawai perusahaan; perencanaan perusahaan; pembagian laba; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada perusahaan; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; kerja sama; dan pembubaran.
“Kami berharap kerjasama yang baik dari segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Grobogan guna penyempurnaan Raperda ini sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Perda,” tambah Bupati Grobogan. (*)
Editor : Arif F