get app
inews
Aa Read Next : Kalahkan Tim Sepak Bola Surojenggolo, Tim Kembangan Juara 1 Pordes I Kuwu

Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Pajak Pembangunan Pabrik Semen Grobogan

Rabu, 22 November 2023 | 19:25 WIB
header img
Tersangka SAP (kedua dari kanan) sebelum ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi oleh Kejari Grobogan terkait kasus pajak dalam pembangunan pabrik Semen Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menahan tersangka kasus pajak pada pembangunan Pabrik Semen Grobogan, SAP di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SAP merupakan Direktur CV Adhi Jaya selaku suplier di bidang jasa konstruksi dengan spesifikasi jalan dan bangunan sipil pada pembangunan Pabrik Semen Grobogan.

“Telah dilakukan penahanan terhadap SAP oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari mulai Selasa (21/11/2023), di Lapas Kelas II B Purwodadi,” jelas Kasi Intel Frengki pada Rabu (22/11/2023).

Menurut Frengki, penahanan SAP setelah Kejari Grobogan menerima pelimpahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari PPNS Kantor Dirjen Pajak Jateng I. Sebagaimana pelimpahan kasus pajak dari Kejati Jateng.

Saat pelimpahan kasus pajak dari PPNS Kantor Dirjen Pajak Jateng I sebagaimana pelimpahan dari Kejati Jateng ke Kejaksaan Grobogan, tersangka SAP didampingi penasihat hukum R. Agoeng Oetoyo.

Kasus yang menjerat SAP hingga ditahan di Lapas Purwodadi, lanjut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki, karena tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Surat Pemberitahuan Masa PPN 2019.

“Akibat tindakan tersangka SAP, timbul kerugian pada pendapatan Negara dengan total sebesar Rp 831.597.410,” ungkap Kasi Intel Frengki.

SAP dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pasal 39 ayat (1) huruf c menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau lengkap,” ujar Frengki. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut