Jaksa Masuk Hutan, Upaya KPH Purwodadi dan Kejaksaan Beri Pemahaman Hukum ke Masyarakat

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Upaya penanganan permasalahan hukum di kawasan hutan negara dilakukan Perhutani KPH Purwodadi dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Grobogan.
Yakni melalui Program Jantan atau Jaksa Masuk Hutanyang merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Perhutani dengan Kejagung RI bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan Jaksa Masuk Hutan menurut Wakil Administratur KPH Purwodadi Toto Suwaranto dalam keterangannya Jumat (25/7/2025), telah dilaksanakan di kawasan wisata alam Sendang Wangi.
“Sudah kita laksanakan di wisata alam Sendang Wangi, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan, Grobogan, RPH Pekuwon, BKPH Bandung, pada Kamis 24 Juli 2025,” jelas Toto Suwaranto.
Menurut Toto, kegiatan tersebut guna mencegah pelanggaran hukum, seperti pendudukan kawasan hutan dan perusakan hutan. Sehingga masyarakat sekitar hutan bisa memahami hak dan kewajibannya.
Kepala Seksi DATUN Kejaksaan Negeri Grobogan, Deden Noviana, menyampaikan bahwa kejaksaan akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum di kawasan hutan.
“Kejaksaan siap melakukan pendampingan hukum dan juga penegakan hukum apabila ada pendudukan kawasan hutan secara ilegal atau perusakan hutan,” ujarnya.
Melalui program Jakasa Masuk Hutan, kegiatan tersebut bukan tentang penindakan hukum saja, tetapi juga edukasi, penyuluhan, dan pendampingan hukum.
Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa setiap tindakan melanggar hukum di kawasan hutan bisa berdampak serius bagi lingkungan dan masa depan mereka sendiri.
Ketua LMDH Sendang Wangi Agung, Agus Susilo, menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim dari Kejaksaan dan Perhutani yang telah memberikan pembinaan hukum secara langsung.
“Kami merasa sangat terbantu, karena masyarakat diberi pemahaman bahwa kawasan hutan itu dilindungi dan ada aturan hukumnya. Kami siap mendukung pengelolaan hutan yang lestari dan sesuai hukum,” katanya.
Kegiatan juga dihadiri selain dari KPH Purwodadi dan Kejari Grobogan, juga jajaran kepala BKPH (Bandung, Tumpuk, Sambirejo, Karangasem, dan Pojok) beserta jajaran Kepala RPH, dan perwakilan LMDH Sendang Wangi Agung, Tanjung Harjo Manunggal, Subur, dan tokoh masyarakat.(*)
Editor : Arif F