get app
inews
Aa Read Next : Siapapun Presidennya Tak Akan Mampu Hapus Korupsi di Indonesia, Ini Penyebabnya

20 Hari Berlalu, Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi di Kampus UNS Surakarta

Senin, 09 Oktober 2023 | 14:34 WIB
header img
Kampus UNS Surakarta

SOLO, iNewsMuria.id - Sedikitnya 26 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran Universitas Sebelas Maret (RKA UNS) Surakarta 2022.

Ke-26 saksi ini antara lain, dua orang pelapor, rektor UNS sebagai terlapor, puluhan saksi dari civitas akademika UNS, dan saksi lainya. 

Namun, semenjak 20 September 2023 sampai dengan Senin, 9 Oktober 2023 atau sekitar 20 hari setelah proses pemeriksaan, aparat penegak hukum belum juga menaikkan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Tak satu pun tersangka ditetapkan dalam kasus yang sangat menyita perhatian masyarakat Indonesia itu. Padahal sudah puluhan saksi yang dipanggil dan terakhir adalah pejabat setara dekan yang datang menghadap jaksa. 

Situasi ini tak ayal memicu munculnya berbagai spekulasi terkait perjalanan kasus ini, di antaranya dugaan aparat penegak hukum lamban dalam melanjutkan kasus tersebut.

Termasuk muncul suara-suara minor dan desas-desus, bahwa kasus ini sudah dikondisikan dari bawah sampai atas, agar tidak ada lagi penambahan saksi dan berhenti pada 26 orang itu saja. 

Terkait lambannya penanganan kasus ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triyono di Semarang menyatakan, penanganan perkara masih sangat awal. 

"Penanganan perkara ini masih tahap awal, masih mengumpulkan bukti dan mengujinya," kata dia.

Menurut dia, kejaksaan belum menentukan apakah terjadi penyimpangan atau tidak atas perkara yang diselidiki tersebut.

Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.

Adapun perincian dari dugaan korupsi RKA UNS Surakarta 2022 tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar. Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.

Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut