Seleksi PPPK Pemkab Grobogan 2023, Cek di Sini Alokasi dan Persyaratannya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/09/17/59a0d_pppk-grobogan.jpg)
BKPPD Grobogan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mengadakan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun Anggaran 2023. Pendaftaran dimulai pada Minggu 17 September 2023.
Untuk tahun 2023 ini, menurut Kepala BKPPD Grobogan, Padma Sapurta, Pemkab Grobogan telah mengajukan kebutuhan PPPK kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB)
“Alhamdulillah jumlah formasi yang disetujui Menteri PAN RB sama dengan yang Pemkab Grobogan ajukan, yakni total 2.820 formasi untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,” jelasnya.
Adapun rincian total 2.820 formasi sesuai Pengumuman Seleksi PPPK yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Anang Armunanto adalah:
PPPK Tenaga Guru : 1.720 formasi
PPPK Tenaga Kesehatan : 884 formasi
PPPK Tenaga Teknis : 216 formasi
PERSYARATAN UMUM
Adapun persyaratan umum untuk mendaftar dan mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun Anggaran 2023 sesuai pengumamn tersebut, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;
9. Setiap pelamar yang melamar pada pengadaan PPPK Formasi Tahun 2023 wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh :
a. Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Instansi Pemerintah;
b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia/HRD, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
Bagi Anda yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksai penerimaan PPPK Grobogan Tahun Anggaran 2023 bisa mengunjungi laman resmi dari BKPPD Grobogan, klik di sini. (*)
Editor : Arif F