GROBOGAN,iNewsMuria.id-Bupati Grobogan Sri Sumarni meresmikan Posko Virtual Jaga Desa dengan Program JAJAN DESA (Jaksa Jaga Pembangunan Desa) di Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan, pada Kamis (20/7/2023).
Namun hingga peresmian Posko Virtual Jaga Desa, ternyata masih ada 42 Desa yang belum menginput atau mengisi google form oleh Kepala Desa dengan menyesuaikan dana bantuan yang memang benar telah diterima oleh desa tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Grobogan Iqbal melalui Kasi Intel Frengki Wibowo, Posko Virtual Jaga Desa adalah wadah untuk penyuluhan hukum, dan konsultasi hukum maupun permasalahan lainnya yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya.
Termasuk lanjut Frengki, juga permasalahan kendala pemanfaatan dana desa dan dana lainnya yang ada didesa setempat. Sehingga ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum di tingkat desa di Kabupaten Grobogan.
“Diharapkan tidak ada permasalahan hukum yang diakibatkan keterbatasan pendidikan dan pemahaman terkait aturan pemanfaatan anggaran dana desa,” jelas Kasi Intel Frengki.
Adapun latar belakang pembentukan Posko Virtual Jaga Desa di Kejari Grobogan, tambah Frengki, karena adanya temuan dalam pelaksanaan Jaga Desa pada 2022. Di mana di setiap desa ternyata pada umumnya tidak hanya mendapatkan bantuan dana desa dari Kementrian Desa.
Namun, sambungnya, ada dana-dana bantuan pembangunan lainnya. Berasal dari APBN seperti dalam program pengairan di desa. Dari Kementerian PUPR, program pembangunan infrastruktur (PISEW), belum lagi dari APBD Provinsi Jateng seperti dana Bankeu untuk Infrastruktur di desa.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo (kiri) menjelaskan keberadaan Posko Virtual Jaga Desa kepada Bupati Grobogan dan jajarannya, Kamis (20/7/2023). (Istimewa)
Ada lagi, dari Disperakim Provinsi Jateng yakni Dana RTLH, lalu bantuan dana pembangunan Desa Wisata dari Dinas Pariwisata Provinsi Jateng serta dana-dana lainnya. Namun dari dana-dana itu ada yang tidak masuk APBDes sehingga fungsi kontrol dirasa kurang.
“Dengan menginput data yang kemudian masuk ke aplikasi Google Spread Sheet maka akan diketahui progress pembangunan di desa itu. Jika lambat baik dalam penyerapan anggaran maupun dalam pelaksanaan kegiatan, Kejari Grobogan akan membantu mengatasi permasalahannya,” ujar Frengki.
Sementara Bupati Grobogan Sri Sumarni mengapresiasi dan mendukung hadirnya Posko Virtual Jaga Desa dengan Program JAJAN DESA di Kejari Grobogan. Semoga program ini sebagai sarana monitoring.
“Monitoring bukan hanya oleh Kejaksaan Negeri Grobogan namun oleh Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Kabupaten Grobogan selaku pengawas dan Dispermades selaku pembina,” kata Bupati Sri Sumarni.
Selain itu, tambah Bupati, Posko Virtual Jaga Desa selain lebih efisiensi waktu dalam penyelesaian penanganan permasalahan di Desa, juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mengingatkan para Kepala Desa beserta jajarannya agar lebih berhati-hati.
“Sehingga dapat mencegah Kepala Desa di dalam penggunaan anggaran Dana Desa maupun anggaran lainnya melakukan pelanggaran hukum. Semoga bisa dilaksanakan bersama dengan instansi lainnya guna mendukung pembangunan desa di Kabupaten Grobogan,” jelas Bupati Sri. (*)
Editor : Arif F