GROBOGAN,iNewsMuria.id-DPRD Grobogan menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (3/7/2023).
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Nurwibowo tersebut dihadiri anggota Dewan dan Bupati Grobogan Sri Sumarni serta Sekda Moh Sumarsono dan kepala OPD Pemkab Grobogan.
Setelah dibuka, paripurna diawali laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) tentang Pembahasan dan Penyempurnaan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan 2022 dibacakan anggota Banggar, Gunawan.
Dalam laporannya, Gunawan menyampaikan fraksi-fraksi di DPRD Grobogan telah menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Fraksi-fraksi di DPRD menerima menyetujui Raperda dengan beberapa perubahan sebagaimana hasil pembahasan Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Grobogan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," kata Gunawan.
Kendati demikian, lanjut Gunawan, Banggar DPRD Grobogan meminta Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk segera melaksanakan dan menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK RI pada OPD terkait.
"Segera laksanakan dan tindaklanjuti rekomendasi BPK dan melaporkan hasil pelaksanaan dari tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada BPK dan DPRD Grobogan," ujar Gunawan.
Selain itu, lanjut Gunawan, komisi-komisi di DPRD Grobogan agar melaksanakan pengawasan tindak lanjut Pemkab Grobogan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana rekomendasi BPK sesuai bidang tugas komisi masing-masing.
Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya mengatakan, terkait catatan, masukan, himbauan dan kritikan yang sifatnya membangun,akan diperhatikan sebagai bahan masukan.
"Masukan tersebut menjadi bahan untuk perbaikan jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya ke depan akan semakin meningkat kualitasnya," kata Bupati Sri Sumarni. (*)
Editor : Arif F