get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Botol Berisi Miras Disita Polisi dari Berbagai Lokasi di Grobogan

Pasutri di Grobogan Ditangkap Polisi Gegara Salurkan Pekerja Migran Secara Ilegal

Selasa, 27 Juni 2023 | 21:27 WIB
header img
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan (kedua dari kanan) bersama Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas menunjukan barang bukti kasus Pekerja Migran Indonesia, Selasa (27/6/2023) di Polres Grobogan. (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Polres Grobogan menangkap pasangan suami istri atau pasutri warga Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan,  Ogi Sumarno (47) dan Siti Khurotin (45) karena mengirimkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai prosedur atau ilegal.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, pasutri tersebut merekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri melalui PT Balanta Budi Prima beralamatkan Dusun/Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

“Terungkapnya pengiriman PMI ke luar negeri secara ilegal setelah adanya laporan dari Syuaib (37) suami dari Sri Pujiyati (36) yang sudah mendaftar tapi malah dijadikan pekerja kasar,” jelas Kapolres Grobogan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya, di Mapolres Grobogan, Selasa (27/6/2023).

Jadi, lanjut AKBP Dedy Anung Kurniawan, Ogi Sumarno dan Siti Khurotin melalui PT Balanta Budi Prima merekrut PMI, kemudian para PMI tersebut dibuatkan paspor dan cek medical. Namun PMI diberangkatkan ke luar negeri menggunakan paspor kunjungan.

Tak hanya itu, pasangan suami istri tersebut sambung Kapolres Grobogan mengikat para PMI tersebut dengan memberikan uang saku yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Tujuannya agar PMI yang direkrut tidak mengundurkan diri.

“Namun apabila mengundurkan diri maka para PMI yang direkrut PT Balanta Budi Prima diwajibkan mengembalikan uang saku tersebut. Apabila tidak mengembalikan maka tidak diperkenankan pulang tetap di penampungan,” jelas Kapolres Grobogan.

Tak hanya itu, tambah AKBP Dedy Anung Kurniawan, sebagai perusahaan penyalur PMI, ternyata PT Balanta Budi Prima tidak memberikan pelatihan kepada calon PMI. Mereka justru dijadikan pekerja kasar atau sebagai buruh bangunan.

Atas perbuatannya pasutri tersebut, menurut Kapolres Grobogan, disangkakan Pasal 2 Ayat(1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 85 Huruf B UU Nomor 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tegas Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Atas kejadian ini Kapolres Grobogan meminta para PMI atau keluarganya yang berangkat atau direkrut melalui PT Balanta Budi Prima untuk segera melapor ke Polres Grobogan apabila mengalami tindakan seperti korban Sri Pujiyati. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut