get app
inews
Aa Read Next : Innalillahi, Kernet Truk Ditemukan Meninggal di Musala SPBU Kradenan Grobogan

Hamili Gadis di Bawah Umur, Remaja Pria di Grobogan Ditangkap Polisi

Kamis, 08 Juni 2023 | 19:48 WIB
header img
Rumah sewa di Kradenan, Grobogan lokasi persetubuhan AS dengan bunga yang masih di bawah umur. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Seorang remaja pria AS (17) warga Pulokulon, Grobogan diamankan polisi karena tidak mau bertanggungjawab setelah menghamili pacarnya hingga melahirkan.

Remaja pria tersebut Kamis (8/6/2023) harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kradenan. Ditangkapnya AS tak lepas dari laporan orang tua gadis berusia 16 tahun sebut saja Bunga.

Diketahui selama ini AS dan Bunga menjalin hubungan asmara. Namun hubungan keduanya sudah kebablasan hingga melakukan hubungan yang semestinya belum boleh dilakukan sebelum berstatus suami istri.

Kejadian tersebut menurut Kapolsek Kradenan, AKP Haryono, bermula ketika pada Senin (24/1/2022), AS menjemput Bunga yang baru pulang sekolah. Setelah itu Bunga dibawa AS ke kamar sewa di Kradenan.

“Jadi di rumah sewa di Kradenan tersebut keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kapolsek Kradenan AKP Haryono.

Korban Bunga mau diajak berhubungan intim, lanjut Kapolsek Kradenan, karena AS berjanji siap bertanggungjawab apabila akibat perbuatan tersebut korban sampai hamil.

Ternyata bujuk rayu AS membuat Bunga terbuai dan menuruti kemauan pelaku untuk melakukan persetubuhan hingga sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu berbeda. Hingga akhirnya pada Agustus 2022, orang tua Bunga curiga.

Setelah melihat perubahan bentuk tubuh Bunga, terutama di bagian perut sehingga orang tuanya meminta untuk melakukan tes kehamilan. Hasilnya membuat orang tua Bunga kaget.

“Setelah didesak mengenai kehamilannya, akhirnya Bunga mengakui telah melakukan persetubuhan dengan AS. Ketika diperiksakan ke bidan diketahui sudah hamil 7 bulan,” jelas AKP Haryono.

Orang tua Bunga kemudian mendatangi keluarga AS untuk meminta pertanggungjawaban. Orang tua AS menyanggupi untuk bertanggungjawab dan menikahkan keduanya. Namun hingga anak Bunga berusia 7 bulan tak kunjung ada realisasi.

“Perbuatan AS dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Kradenan, AKP Haryono. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut