WONOGIRI,iNewsMuria.id-Guna mendapatkan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bayi yang baru lahir perlu didaftarkan di BPJS Kesehatan.
Untuk pendaftaran bayi baru lahir, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti, wajib dilakukan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Untuk proses pendaftaran bayi baru lahir, peserta JKN bisa memanfaatkan melalui Pelayanan Administasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan ke Kantor BPJS Kesehatan.
Hal itu dikatakan dalam Focus Grup Discussion Optimalisasi Kepesertaan JKN kepada seluruh fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama Pemkab Wonogiri, Rabu (10/05/2023).
Lebih lanjut Dyah Miryanti mengatakan, capaian kepesertaan JKN di Wonogiri, hingga 1 Mei 2023, sebesar 82,07 persen atau 878.697 jiwa dari total penduduk 1.070.654 jiwa. Dari capaian itu, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tertinggi di kabupaten tersebut, yakni 452.857 jiwa.
Selanjutnya, 189.846 jiwa peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), 115.907 jiwa peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), 99.332 jiwa peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Pemda, serta 20.755 jiwa peserta BP.
Dalam monitoring kepesertaan pada badan usaha rumah sakit di Wonogiri, sebanyak 3.393 jiwa telah terdaftar Program JKN dan terdapat potensi Anggota Rumah Tangga (ART) yang belum ber JKN sebanyak 158 jiwa.
Untuk monitoring kepesertaan dalam badan usaha klinik, sebanyak 190 jiwa telah terdaftar menjadi peserta JKN. Sebelumnya, enam badan usaha di Wonogiri menjadi donatur peserta JKN yang belum mempunyai jaminan kesehatan, melalui Corporate Social Responsibility.
Yakni, RS Muhammadiyah Selogiri, RSU Astrini, Medika Loka Wonogiri, RSU Mulia Hati Wonogiri, RS Amal Sehat Wonogiri, dan RS Maguan Husada.
"Dengan pemanfaatan dana CSR tersebut, sebanyak 694 jiwa masyarakat Wonogiri telah terjamin kesehatannya, melalui Program JKN," kata dokter Dyah.
Sementara itu, dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), lanjut dokter Dyah, suatu badan usaha dinyatakan patuh apabila telah mendaftarkan seluruh pegawainya dan keluarga inti, yakni suami/istri, serta tiga orang anak.
Untuk kepesertaan JKN dari orang tua, mertua, anak keempat dan seterusnya, dapat didaftarkan melalui badan usaha dengan menambah satu persen per orang. "Pendaftaran dan mutasi dalam segmen ini, dapat dilakukan melalui e-Dabu Badan Usaha," pungkasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Wonogiri, Teguh Setiyono, menghimbau kepada fasilitas kesehatan untuk dapat berpartisipasi ke dalam Program CSR badan usaha.
“Yang diharapkan, seluruh fasilitas kesehatan di Wonogiri berpartisipasi menjadi donatur, menggunakan anggaran CSRnya untuk mendapatkan penduduknya yang belum ber JKN," kata Teguh.
"Ini merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat sekitar, khususnya dalam aspek kesehatan, serta mendukung peningkatan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Wonogiri,” ucap Teguh.(*)
Editor : Langgeng Widodo