SOLO, iNewsMuria.id - Salah satu permasalahan yang sulit untuk diselesaikan di Kota Solo adalah keberadaan bangunan di bantaran sungai, salah satunya Sungai Jenes yang membelah wilayah Laweyan.
Sebagai kampung tertua di Kota Solo, keberadaan bangunan di atas bantaran sungai ini sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu, termasuk sebuah rumah mewah yang disebut-sebut milik mantan pejabat di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono.
Rumah yang diduga milik mantan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo itu berdiri di kawasan Kampung Batik Laweyan dan berjarak tak sampai 100 meter dari masjid tertua di Kota Solo, Masjid Laweyan.
Agus sendiri bukan pemilik pertama rumah tersebut, sebab dia membelinya dari sang pemilik sebelumnya beberapa tahun lalu.
Usai dibeli, lantas rumah yang sebelumnya berarsitektur kuno itu diubah menjadi lebih modern, dengan warna cat dominan putih.
Berada di atas bibir sungai, rumah inipun terlihat cukup menarik perhatian karena tampak paling bagus dibanding bangunan-bangunan lain di sekitarnya yang sama-sama berdiri di bibir sungai.
Dari data yang tercatat di Kelurahan Laweyan, di wilayah ini disebutkan terdapat sekitar 20 bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai.
Hal itu diungkapkan oleh Lurah Laweyan Agus Wahyu Purnomo Anwar, saat ditemui awak media pada Selasa 4 April 2023.
Menurutnya tanah bantaran sungai di mana bangunan itu berdiri berstatus pikukuh. Jadi belum bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hanya saja terkait bangunan milik Agus Martowardojo, Lurah Laweyan ini mengaku belum tahu pasti statusnya.
"Saya kurang tahu (statusnya) dan takut salah," ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa dirinya belum menjabat sebagai lurah, saat terjadi proses pembelian bangunan yang dimiliki oleh mantan pejabat itu.
"Saat itu saya belum jadi lurah di Laweyan, sehingga pastinya tidak tahu langkah-langkah yang sudah ditempuh dalam kaitan sertifikasi tanah tersebut. Untuk itu tentunya yang lebih tahu Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), karena berada di atas bantaran Sungai Jenes yang melintas di Laweyan," lanjutnya.
Ya, BBWSBS memang menjadi phak yang paling berwenang dalam menentukan boleh tidaknya warga mendirikan bangunan di atas bantaran sungai.
Namun demikian tentu ada aturan yang harus dipatuhi oleh warga yang mendirikan bangunan di tempat itu.
Salah satu aturan yang diberlakukan adalah tidak boleh mendirikan bangunan permanen tepat di atas bibir sungai.
Artinya bahwa bangunan yang didirikan haruslah dipisah oleh sepadan.
"Kalau dilihat, rumah itu (milik Agus Martowardojo) berdiri tepat di atas bibir sungai. Jadi tentu semua kembali pada kebijakan BBWSBS, mau diapakan bangunan itu," pungkasnya. (*)
Editor : Langgeng Widodo