get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Botol Berisi Miras Disita Polisi dari Berbagai Lokasi di Grobogan

Pemuda Neket Curi HP Milik Tetangga di Brati, Begini Nasibnya

Jum'at, 10 Maret 2023 | 11:34 WIB
header img
Proses restorative justice kasus pencurian handphone di Polsek Brati. (Istimewa)

GROBOGAN, iNewsMuria.id - Aksi pencurian handphone (HP) terjadi di Desa Karangsari, Kecamatan Brati, Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku pencurian diketahui adalah tetangga korban sendiri.

Kejadian pencurian tersebut, berdasar informasi yang diperoleh, Kamis (9/3/2023), bermula ketika korban Kus (35) mengisi daya handphone atau mengecas HP di ruang tamu rumahnya di Desa Karangsari, Brati.

Setelah itu korban keluar rumah untuk menjaga warung. Letak warung di depan rumah. Ketika korban kembali ke ruang tamu untuk mengecek handphone yang dicas, alat komunikasinya sudah tidak ada di tempatnya.

Kus hanya menemukan alat chargernya saja di dekat televisi tempat awal korban ngecas hp. Kemudian ia mencoba mencari tahu keberadaan handphone miliknya dengan bertanya kepada pengunjung warung.

Namun tak satupun yang tahu keberadaan handphone miliknya.  Karena tak menemukan, Kus akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Brati.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudhiarta, mengatakan kejadian tersebut sudah dilaporkan korban ke Polsek Brati.

"Berdasar laporan korban, kejadian pencurian handphone terjadi pada Selasa (7/3/2023). Setelah laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," jelas Kapolsek Brati, Kamis (9/3/2023).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasilnya mengarah kepada pelaku pencurian berinisial MIT (23). Polisi kemudian menangkap MIT.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap MIT mengakui jika dia yang mengambil handphone seharga  Rp1,2 juta milik Kus. Barang bukti masih disimpan pelaku," jelas AKP I Ketut Sudhiarta.

Kemudian, lanjut Kapolsek Brati, pihaknya melakukan pendekatan kepada korban untuk penyelesaian kasus tersebut melalui cara restorative justice atau RJ. Hal ini mengingat barang bukti masih ada.

"Pelaku juga masih saudara korban. Sehingga disepakati korban kasus tersebut diselesaikan dengan cara restorative justice," kata Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudhiarta.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut