GROBOGAN, iNewsMuria.id-Satu dari 242 CPNS (calon pegawai negeri sipil) tak bisa diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Grobogan setelah menjalani masa percobaan satu tahun.
Hal tersebut terungkap ketika pelaksanaan pelantikan CPNS dan pengambilan sumpah-janji oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni di pendapa Pemkab Grobogan pada Senin (6/3/2023). Pelantikan dan sumpah janji tersebut diikuti 241 CPNS dari jumlah semula 242 CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah/BKPPD Grobogan, Padma Saputra ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa CPNS yang telah menjalani masa percobaan selama satu tahun, lulus Diklat Prajabatan/Latsar, sehat jasmani dan rohani, akan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dari 242 CPNS yang diterima, setelah menjalani masa percobaan satu tahun, satu orang CPNS tidak dapat dilantik menjadi PNS karena dinyatakan tim kesehatan "tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai PNS atau ditolak". Sehingga hanya 241 orang yang dapat dilantik menjadi PNS," jelas Padma.
Dari 241 orang yang dilantik menjadi PNS menurut Padma, terdiri dari, golongan II/c dengan ijasah DIII sejumlah 125 orang. Lalu golongan III/a dengan ijasah S1 sejumlah 68 orang dan golongan III/b dengan ijasah S1 dan Profesi atau setara S2 sebanyak 48 orang.
Kemudian, lanjut Padma, CPNS pada saat diangkat sebagai PNS harus diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsionalnya, kecuali bagi pengangkatan ke dalam jabatan fungsional yang memiliki persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga dengan peraturan baru tersebut dari CPNS sejumlah 241 orang, diantaranya merupakan formasi Jabatan fungsional yang berjumlah 218 orang PNS dan Jabatan Pelaksana sejumlah 23 orang PNS," kata Padma.
Dengan demikian, sambung Padma, pelantikan CPNS dan pengambilan sumpah didahului dengan pelantikan menjadi PNS setelah itu dilanjutkan dengan pelantikan pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional. Sedangkan CPNS dengan formasi jabatan pelaksana akan ditetapkan jabatannya dengan Keputusan Bupati Grobogan.
Selain itu, sambung Padma, dilakukan pula pengangkatan CPNS baru dua orang Lulusan Sekolah Kedinasan yaitu dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). Ini merupakan lulusan sekolah kedinasan pertama kali yang ditempatksn di daerah sejak Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Grobogan dengan STTD pada 2018.
"Jadi sesuai ketetapan formasi dari Menteri PANRB, dua orang CPNS baru ini penempatan di OPD Dinas Perhubungan Grobogan sebagai Jabatan Pelaksana yaitu Petugas Sarana dan Prasarana Transportasi Darat," jelas Padma.(*)
Editor : Langgeng Widodo