get app
inews
Aa Text
Read Next : Serah Terima Jabatan Dirreskrimsus dan Dirressiber Polda Jateng, Ini Pesan Irjen Pol Ribut Hari

Pengusaha SPBU di Sragen Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ini Penjelasannya

Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:53 WIB
header img
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM di Sragen dan Kebuman oleh Polda Jateng di Mako Ditreskrimsus Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang pada Kamis, (2/3/2023).

SEMARANG,iNewsMuria id-Dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Sragen dan Kebumen diungkap Polda Jateng. Baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Modusnya dengan membeli BBM Subsidi di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi pada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga," kata Direktur Reskrimsus / Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Soebagio saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang pada Kamis, (2/3/2023).

Sebanyak 6.000 liter solar berhasil diamankan dari dua kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan di TKP Sragen. Sedang di Kebumen, sebuah toren (tangki modifikasi) berisikan 619 liter solar subsidi yang diangkut truk bak kayu turut diamankan.

Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di kedua wilayah itu mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp76 juta. Kombes Dwi menyebut, kasus penyalahgunaan BBM di Sragen cukup unik karena melibatkan pengusaha SPBU.

"Di Sragen itu ada tiga orang yang diduga terlibat, dan sudah dimintai keterangan. Yaitu pemilik SPBU, penyandang dana serta pelaksana lapangan. Sedangkan di Kebumen pemilik gudang berinisial S diamankan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait penyimpanan maupun pengangkutan BBM Subsidi tersebut," tuturnya.

Dalam menangani kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif pada pengusaha SPBU yang nakal.

Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 milyar.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut