Menurut Edy untuk penanganan lebih lanjut membutuhkan hasil pemeriksaan medis di RSUD terlebih dahulu termasuk hasil rontgen. Hal ini mengingat peristiwa kecelakaan yang menyebabkan Reza lumpuh terjadi 13 bulan lalu.
"Setelah terjatuh itu pengobatan alternatif, perkembangannya lama padahal perkembangan fisiknya semakin lama semakin turun. Pasien butuh asupan nutrisi dan obat-obatan," kata Edy.
Karena, sambungnya, setelah 13 bulan dan hanya menjalani pengobatan alternatif tentu kondisi patah tulangnya berbeda. Patah tulang belakang kondisinya bagaimana yang tahun tentu medis.
Pemkab Grobogan mengikuti prosedur, setelah itu baru melangkah ke tingkat berikutnya berkoordinasi dengan Kemensos dalam hal ini melalui UPT Margo Laras.
"Karena untuk Kabupaten Grobogan melalui Margo Laras. Jika nantinya tetap pengobatan di RS Ortopedi Solo yang menjembatani tetap Margo Laras agar tidak tumpang tindih," ujar Edy.
Menurut Endah Mandiri (20) istri dari Reza, suaminya mengalami kelumpuhan setelah kecelakaan tunggal saat kendaraannya menabrak pos ronda. Sehingga mengalami patah tulang belakang yang menyebabkan kelumpuhan sejak 13 bulan lalu. (*)
Editor : Langgeng Widodo