get app
inews
Aa Read Next : Polemik PT ALIB, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Kasus Korupsi Desa Jetaksari, Mantan Ketua TPK Divonis Penjara 4 Tahun 3 Bulan Denda Rp200 Juta

Selasa, 21 Februari 2023 | 19:20 WIB
header img
Terdakwa kasus korupsi Desa Jetaksari, SM mengikuti sidang putusan di Lapas Kelas II B Purwodadi, Selasa (21/2/2023). (dok Kejari Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id- Mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, SM, divonis penjara 4 tahun 3 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (21/2/2023).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Arkanu, Anggota Joko Saptono, dan Margono tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan.

Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, dalam sidang sebelumnya pada Kamis (12/1/2023), Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardi menuntut terdakwa SM dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa SM didampingi pengacara Pujianto menghadiri sidang putusan secara virtual atau secara online di Lapas Kelas II B Purwodadi, Grobogan.

Untuk diketahui, SM didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama penggunaan dana APBDesa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017.

Selain itu, sebelumnya mantan Kepala Desa Jetaksari ANS divonis penjara 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun atas dugaan perkara tindak pidana korupsi APBDesa Jetaksari tahun anggaran 2016-2017.

Majelis hakim dalam amar Putusannya, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SM selama 4 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan membayar biaya perkara Rp5.000," tegas hakim.

Sebelumnya jaksa menuntut SM untuk dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dikurangi masa tahanan.

Selain itu dalam tuntutannya, terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan (subsidair) pidana kurungan selama 4 bulan.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut