Penanggungjawab Keselamatan Kerja Sumur Gas, Yoga Wicaksono menjelaskan, munculnya asap tebal berwarna hitam tersebut adalah hasil pembakaran sampah gas dari pengambilan sampel gas.
“Sesuai SOP SKK Migas, sampah gas tersebut harus dimusnahkan dengan cara dibakar,dan tidak boleh diperjual belikan. Ada 10.000 liter sampah gas yang dimusnahkan," kata Yoga Wicaksono, Senin (13/2/2023).
Untuk diketahui, PT. TIS Petroleum E&P Blora adalah yang ditunjuk sebagai operator oleh Kementerian ESDM dan SKK migas. Perusahaan tersebut mulai melakukan pengetesan gas di lokasi sumur gas Desa Pranten.
Pembakaran sampah gas tersebut, lanjut Yoga Wicaksono, dilakukan hanya sekali. Proses pembakaran sampah gas tersebut akan selesai sesuai dengan volume sampah yang dihasilkan dari sampel tersebut.
“Diperkirakan pembakaran sampah gas sesuai dengan volume memakan waktu sekitar dua jam. Pembakaran hanya dilakukan sekali,” jelas Yoga Wicaksono. (*)
Editor : Langgeng Widodo