get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Yang Langgar Aturan di Grobogan

Polisi Bandara Dipecat Tidak Hormat

Jum'at, 02 September 2022 | 05:11 WIB
header img
Inilah beberapa polisi yang dipecat lantaran menyelewengkan jabatan (foto: rilis)

JAKARTA, iNewsMuria-Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Jakarta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat.

Pemecatan dilakukan setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan bahwa lantaran kinerjanya dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Dalam sidang etik tersebut, saat menjabat Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor : LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

"Proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam siaran pers, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus tersebut sebesar US 225.000 dan SGD 376.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas kasus tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang," kata Dedi.

"Sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri."

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan  dua anggota lainnya, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi.

Editor : Ade Achmad Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut