Polrestabes Semarang Musnahkan 6.171 Karung Bawang Bombai Ilegal Hasil Pengungkapan Awal 2026

Arif Fajar
Bawang bombai ilegal hasil pengungkapan pada Jumat 2 Januari 2026 sebelum dimusnahkan oleh Polrestabes Semarang,pada Senin (26/1/2026). (Foto: Dok.Polrestabes Semarang). 

SEMARANG,iNewsMuria.id - Polrestabes Semarang memusnahkan barang bukti berupa bawang bombai ilegal yang tidak dilengkapi dokumen sah, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (26/1/2026). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di instalasi karantina hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk.

Bawang bombai ilegal tersebut hasil pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut komoditas tersebut dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak pada Jumat 2 Januari 2026. Tindakan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sebelumnya, petugas menemukan dan mengamankan bawang bombai ilegal tersebut di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jalan Coaster Tanjung Mas, Semarang.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.171 karung bawang bombai ilegal. 


Polrestabes Semarang memusnahkan barang bukti 6.171 karung bawang bombai ilegal dengan cara dibakar, Senin (26/1/2026). (dok.Polrestabes Semarang)

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena bawang bombai tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi serta tidak melalui prosedur karantina yang diwajibkan.

“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan sektor pertanian nasional,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa bawang bombai tersebut berasal dari beberapa negara, antara lain China dan India. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum akhirnya dikirim secara ilegal ke Semarang.

“Rencananya bawang bombai ilegal ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ABS, warga Pontianak. Tersangka berperan mengatur seluruh proses pemasukan dan pengiriman bawang bombai ilegal tersebut ke wilayah Jawa.

“Peran tersangka adalah sebagai pengendali utama dalam distribusi bawang bombai ilegal ini,” jelas Kapolrestabes Semarang.

ABS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun.

Penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran bawang bombay ilegal tersebut dan akan terus melakukan pengembangan guna menuntaskan perkara itu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran. Laporan tersebut, sambungnya, kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network