GROBOGAN,iNewsMuria.id – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk masing-masing kabupaten kota di Jawa Tengah telah ditentukan oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Ketentuan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur bernomor 100.3.3.1/505/TAHUN 2025, setelah sebelumnya Gubernur menerima usulan UMK dari para kepala daerah.
Berdasar SK Gubernur tersebut, Upah Minimum sebagaimana dimaksud adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Kemudian Upah Minimum sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang memiliki
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum, sesuai SK Gubernur itu dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
Berdasar SK Gubernur Jawa Tengah dalam penetapan UMK di 35 kabupaten/kota, untuk Kabupaten Grobogan, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, menetapkan UMK Tahun 2026 sebesar Rp2.399.018.
Besaran UMK Tahun 2026 tersebut berdasar rekomendasi yang dikirimkan Bupati Grobogan Setyo Hadi ke Gubernur Jawa Tengah, yakni menggunakan alfa 0,7.
Kendati sebelumnya dalam Rapat Dewan Pengupahan di Disnakertrans Grobogan, pada Senin (22/12/2025) serikat pekerja menghendaki alfa 0,9 dan perwakilan pengusaha 0,7.
Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo mengatakan, penetapan UMK Grobogan 2026 oleh Gubernur Jateng, Ahamd Luthfi, sama dengan yang direkomendasikan Bupati Grobogan.
Karena seusai Rapat Dewan Pengupahan di Disnakertrans Grobogan dengan hasil dua angka alfa tersebut diserahkan kepada BUpati Grobogan, Setyo Hadi.
"Bupati mengusulkan alfa 0,7 sehingga UMK Kabupaten Grobogan Tahun 2026 naik Rp145.095 dari UMK sebelumnya yakni Rp 2.254.090 menjadi Rp 2.399.185," ungkap Teguh.
Dengan penetapan UMK Grobogan 2026, Teguh berharap para pengusaha di Kabupaten Grobogan untuk bisa menjalankan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
