Polres Grobogan Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pikap, Motifnya Pelaku Sakit Hati Dengan Korban

Arif Fajar
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menanyai salah satu tersangka pelaku pencurian mobil milik Antok Babalu saat rilis ungkap kasus.(Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Aksi pencurian mobil selebgram Yuli Juwanto sekaligus pemilik usaha Babalu Cafe, yang terkenal dengan jargon, "sok kabeh" sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian netizen.

Sat Reskrim Polres Grobogan akhirnya bisa mengungkap kasus pencurian tersebut, sehingga dua  pelaku pencurian, Jumat (12/12/2025) sudah mendekam di sel tahanan.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono mengungkapkan kepada wartawan, dua pelaku tersebut adalah inisial BDS (31) warga Banyuwangi yang tinggal di Grobogan, dan IE (40) warga Mojokerto.

Dikatakan Kapolres Grobogan, BDS merupakan driver atau pengemudi yang bekerja di Babalu. Pelaku pula yang menjadi pelaku utama dengan mengajak IE untuk melakukan pencurian mobil majikannya.

Diungkapkan, Kapolres AKBP Ike Yulianto, terkait motif BDS melakukan pencurian, bahwa pelaku sakit hati dengan Yuli Juwanto, biasa disapak Antok Babalu, karena selama bekerja dua bulan hanya mendapat upah yang menurut pelaku kecil atau tidak sesuai.

"Jadi pelaku dendam karena selama dua bulan bekerja pada korban merasa tidak pas dengan upah yang didapatkan sehingga mengambil mobil korban," papar Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto.

Niat tersebut kemudian benar-benar dilaksanakan pelaku. Mobil Panther pikap warna putih milik Antok Babalu dibawa kabur oleh pelaku menuju daerah Jawa Timur.

Sedangkan, IE melakukan pencurian karena diajak pelaku BDS dan kebetulan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari atau akibat sedang ada masalah ekonomi.

Kejadian yang juga dilaporkan Antok Babalu ke Polres Grobogan langsung direspons dan tim Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan akhirnya berhasil menangkap keduanya di dua lokasi berbeda.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, antara lain yakni mobil yang dicuri, STNK dan kunci palsu mobil itu termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tegas Kapolres Grobogan.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network