JAKARTA, iNewsMuria - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), memberikan tanggapan terkait penetapan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang. Dedi secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
"Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum," ujar Dedi usai menyambangi gedung KPK di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Kunjungan Dedi ke KPK sendiri adalah untuk kegiatan audiensi pencegahan korupsi di daerah. Dalam kegiatan tersebut, KDM membahas rencana penyelamatan aset negara yang berada di wilayah Jawa Barat. Ia meminta publik untuk bersabar dan menunggu seluruh proses hukum terkait kasus Wawalkot Bandung hingga selesai.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung. Kedua tersangka tersebut adalah Wawalkot Bandung Erwin (E) dan anggota aktif DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA).
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, membenarkan penetapan tersangka setelah menaikkan status dari penyelidikan umum ke tahap khusus. "Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan Saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung," ungkap Irfan dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025).
Irfan menjelaskan bahwa kedua tersangka terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan. Permintaan paket pekerjaan tersebut ditujukan kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung yang menguntungkan pihak-pihak terafiliasi.
Terkait nasib jabatan Erwin, Dedi Mulyadi menegaskan pencopotan Wawalkot Bandung bukan kewenangannya sebagai gubernur.
"Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap," ujarnya.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
