GROBOGAN,iNewsMuria.id - Polsek Purwodadi diserbu tenaga non-ASN Pemkab Grobogan yang akan membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) guna pemberkasan PPPK Paruh Waktu.
Mereka pun rela duduk dilantai Mapolsek Purwodadi sambil mengisi berkas guna mendapatkan SKCK, Jumat (12/9/2025). Antrean para pencari SKCK tersebut sudah terlihat sejak pagi.
Satu persatu mereka menyerahkan berkas di ruangan pembuatan SKCK yang tidak terlalu luas. Sehingga mereka harus bergiliran. Kondisi yang sama juga terlihat di Puskesmas Purwodadi, Grobogan.
Membludaknya para pembuat SKCK tersebut karena pengumuman untuk pemberkasan PPPK Paruh Waktu baru disampaikan pada Kamis (11/9/2025) malam.
Persyaratan untuk pemberkasan menurut Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra, selain ijazah, pas foto juga menyertakan SKCK dari Polri dan Surat Keterangan Sehat.
Para pemohon SKCK di Polsek Purwodadi untuk pemberkasan PPPK Paruh Waktu rela duduk di lantai, Jumat (12/9/2025). (Arif Fajar)
Dijelaskan Padma Saputra, pada awalnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 3.578 orang, setelah diverifikasi ulang menjadi 3.556 orang.
Verifikasi dengan cara cek ulang ke OPD, hasilnya lanjut Kepala BKPPD Grobogan, Padma, ada 22 orang yang tidak dapat diusulkan. Karena 19 orang sudah tidak aktif dan tiga orang meninggal dunia.
PPPK Paruh Waktu 3.578 orang rinciannya, sambung Padma Saputra, sebanyak 763 orang merupakan tenaga guru, 194 orang tenaga kesehatan, dan 2.559 orang tenaga teknis.
Kapolsek Purwodadi AKP Siswanto melalui Kasi Intel Aiptu Arif Waluyo mengatakan, pelayanan pembuatan SKCK karena peminatnya cukup banyak, maka ada penambahan petugas dan peralatan.
Dijelaskan Kasi Intel Polsek Purwodadi, hingga sekira pukul 10.30 WIB sudah ada 150 berkas permohonan pembuatan SKCK. Jumlah tersebut akan bertambah karena masih dibuka hingga Sabtu (13/9/2025).
"Kami akan melayani pembuatan SKCK selama dua hari yakni Jumat dan Sabtu, pelayanan mulai pagi hari. Mohon maaf kalau ada yang harus duduk dilantai saat pengisian berkas, karena ruangan terbatas," ujarnya.
Kendati saat ini Polsek Purwodadi masih dalam penyelesaian perbaikan pasca aksi rusuh akhir Agustus lalu, namun menurut Kanit Intel, pelayanan sudah berjalan normal.
Sementara salah satu pemohon SKCK, Anggun Rosmala Sari, tenaga guru di SDN 3 Purwodadi mengatakan persyaratan pemberkasan di antaranya SKCK dari kepolisian dan Surat Keterangan Sehat.
"Hari ini membuat SKCK untuk kelengkapan pemberkasan PPPK Paruh Waktu, bisa di Polsek maupun Polres. Kemudian Surat Keterangan Sehat bisa Puskesmas atau RSUD," ujar Anggun.
Menurut Anggun, antrean pembuatan SKCK di Polsek Purwodadi cukup panjang karena pengumuman untuk pemberkasan PPPK Paruh Waktu baru Kamis malam disampaikan.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait