GROBOGAN,iNewsMuria.id - Polres Grobogan menetapkaan seorang sopir dan dua pelajar sebagai tersangka perusakan pos polisi dan pelemparan bom molotov saat aksi ricuh di Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto didampingi KBO Reskrim dan Plt Kasi Humas, dalam rilis kasus di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan, Selasa (2/9/2025) siang.
Dalam keterangannya, Kapolres Grobogan menjelaskan kronologi aksi unjuk rasa yang ricuh bermula ketika sekelompok masa hendak melakukan aksi di depan DPRD Grobogan, Sabtu (30/8/2025) sore.
Namun aksi mereka lanjut AKBP Ike Yulianto, tak lama kemudian bergeser ke timur dan melakukan perusakan Polsek Purwodadi dan Poliklinik milik Polres Grobogan yang ada di lingkungan Polsek.
Setelah melakukan aksi perusakan dan mengambil kursi roda yang ada di Klinik Pratama milik Polres Grobogan, mereka melanjutkan aksi ke perempatan Kencana.
Di lokasi tersebut mereka kemudian merusak fasilitas umum, membakar tenda, serta membakar pos Polisi Zebra Kota. Sehingga sejumlah fasilitas di Pos Polisi tersebut ikut terbakar.
Massa juga merusak Pos Polisi di pertigaan Pasar Induk Purwodadi sebelum melanjutkan aksi mendatangi Polres Grobogan. Mereka tanpa orasi langsung melempari dan merusak pintu gerbang Polres Grobogan.
"Saat itu ada yang melempar bom molotov ke arah petugas yang sedang berjaga. Petugas dengan sigap mengamankan pelaku pelemparan bom molotov," jelas Kapolres AKBP Ike Yulianto.
Pada Sabtu (30/8/2025) polisi mengamankan 99 orang sebagian besar pelajar, kemudian pada Minggu (31/8/2025), lanjut Kapolres Grobogan, polisi mengamankan 138 orang.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menginterogasi HS, pelaku perusakan saat aksi ricuh dalam rilis di Mapolres Grobogan, Selasa (2/9/2025). (Arif Fajar)
Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, menurut Kapolres Grobogan, pada Minggu malam dan Senin (1/9/2025) siang, mereka yang tidak terbukti tindak pidana dilepaskan dan dikembalikan ke orangtuanya.
Kemudian dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, sambung Kapolres AKBP Ike Yulianto, akhirnya ditetapkan tiga orang sebagai tersangka perusakan dan pelemparan bom molotov.
"Tiga tersangka HS (25), sopir warga Kecamatan Toroh, kemudian HAK (16) pelajar, warga Kecamatan Toroh, dan MACB (16) pelajar, warga Kecamatan Godong," ungkap Kapolres Grobogan.
Para tersangka untuk pelaku perusakan ujar Kapolres AKBP Ike Yulianto akan dikenakan Pasal 187 Subs Pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Sedangkan yang melakukan pelemparan bom molotov dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 53 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Kapolres Grobogan.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait